Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Terkait masih adanya pihak rekanan yang belum mendapatkan pembayaran atas pengerjaan paket proyek pembangunan di kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada tahun 2016 yang lalu. Pihak pemkab setempat berjanji akan melunasi kewajibannya tersebut dalam satu hingga dua bulan kedepan. Pemkab sendiri saat ini sedang menggodok landasan hukum berupa Peraturan Bupati untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga (rekanan).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Budi Utomo mengatakan, pembayaran kepada pihak ketiga tersebut saat ini masih terganjal oleh belum rampungnya peraturan Bupati yang menyatakan belum terbayarnya kewajiban pemerintah (hutang) kepada pihak ketiga sesuai kontrak yang disepakati.
” Ya kita lagi menunggu aturan jadi (Perbub) tentang hutang kepada pihak ketiga sebagai landasan hukumnya. Setelah itu kita juga akan berkoordinasi dengan DPRD untuk melakukan pembayaran,” ujarnya saat dikonfirmasi dikomplek sekretariat pemkab setempat.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya (BPKAD) sedang melakukan koordinasi dengan direktorat jenderal keuangan Republik Indonesia dengan pokok bahasan pernyataan benar bahwa belum dibayarkannya anggaran kepada pihak ketiga pada tahun 2016 yang lalu.
” Sampai saat ini Perbub itu belum ditandatangani Bupati karena masih menunggu proses yang tidak sebentar. Masih perlu rapat lagi dengan dinas PU dan lainnya. Mudah-mudahan akhir Januari rampung,” pungkas Budi seraya menyatakan awal Februari segalanya sudah beres dan normal. (Khoiril)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat














