Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Polres Tanggamus ; pelaku persetubuhan disertai ancaman kekerasan (Perkosaan) di tangkap jajaran satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus di kecamatan kelumbayan kabupaten Tanggamus Lampung, Rabu (11/1/17).
Penangkapan didasarkan pada laporan polisi; LP/629/XII/2016/LPG/RES TGMS, tanggal 19 Desember 2016, mengakibatkan korban penyandang disabilitas (tuna rungu dan tunawacara), SW (23) mengalami trauma dan hamil dengan usia kandungan 17 minggu.
Kandang Kambing Tempat SW Korban Disabilitas Diperkosa Kepada petugas SW (23) mengaku dipaksa melayani nafsu 9 pelaku yang dikenalnya, di kandang kambing tidak jauh dari rumah korban ketika orang tuanya tidak berada dirumah.
Kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) mengatakan saat ini anggota Sat Reskrim masih memeriksa intensif 5 pelaku ; GU (22), EF (18), MAS (21), TH (16), AB (15), untuk 4 pelaku masih dalam pengejaran dan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
“Pemeriksaan masih berjalan, kami juga berkoordinasi dengan ahli bahasa dari sekolah luar biasa (SLB) terkait pendampingan korban dan koordinasi BAPAS terkait pendampingan untuk pelaku anak” ujar Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra.
Tersangka terancam Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan UU RI No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(man)