Geliat Metro

Melakukan Perlawanan Dua Pengedar Di Hadia Timah Panas

Metro, www.lampungmediaonline.com – Kepolisan Resort (Polres) Kota Metro berhasil mengamankan dua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu diantaranya Darmawan Budi Prastyo(43) warga kelurahan Yosomulyo Metro Timur dan Hasa Winu Tama (23) warga Desa Adirejo 30A Pekalongan Lampung Timur, di wilayah hukum Polres Metro.
Keduanya berusaha Merebut Senjata Anggota Polisi dan melakukan perlawanan anggota berinisiatif melumpuhkan dengan memberi hadia timah kedua pelaku.
Kapolres Metro AKBP.Ralli Muskitta dengan didampingi wakapolres Kompol Dery Agung Wijaya saat Press Realise di Rumah Sakit umum A.Yani Metro dimana kedua pelaku tengah menjalani perawatan pengangkatan proyektil yang bersarang dikaki kedua tersangka mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satnarkoba Polres Metro di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ganjaragung Metro Barat.
“Begitu mendapat informasi dari masyarakat Tim kami langsung bergerak melakukan pengintaian dan membuntuti kedua pelaku. Sesampainya di Jalan Jendral Sudirman, anggota kami berhasil menghentikan lanju kendaraan roda dua milik pelaku. Namun kedua pelaku melakukan perlawanan dengan memukul anggota dan berusaha merebut senjata milik anggota tersebut,” jelas Kapolres AKBP. Ralli Selasa 10/1/2017
Dikatakan AKBP. Ralli, kedua pelaku sempat melarikan diri, namun, Petugas tidak mau kehilangan buronannya. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, saat akan diamankan kedua pelaku kembali berulah dan berusaha merebut senjata milik Polisi. Ahirnya dengan tindakan tegas dan terukur Polisi memberikan tembakan pada kaki kedua pelaku.
Lebih lanjut, Polisi melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan berhasil mengamankan, satu plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga Narkoba, satu plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya juga terdapat butiran cristal.
“Kedua plastik klip bening tersebut berisi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,300 gram. Kedua pelaku ini adalah Residivis pada kasus yang sama. Pada 2011 lalu mereka pernah masuk penjara dengan perkara yang sama yaitu sebagi pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu-sabu,” Kata dia
Pada kesempatan tersebut, Ralli menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kepada para pengedar dan pengguna Narkoba serta pada pelaku Curas, curat dan Curanmor.
Sementara, pelaku Darmawan dihadapatan Petugas mengaku, barang haram tersebut Ia peroleh dari seseorang diluar wilayah Lampung.selain untuk digunakan sendiri barang haram tersebut Ia edarkan diwilayah Lampung Timur dan kota Metro.
“ Saya membeli dari seseorang dengan Harga Rp.200 ribu perpaket, selebihnya saya jual lagi dengan harga Rp.300 ribu perpaket.” Kata Darmawan.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku diganjar pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar. (RY/Rud)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top