Panaragan–lampungmediaonline.com
Kejaksaan Negeri Tulang bawang barat kembali menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi kepada mantan kepala dinas Lingkungan Hidup Firmansyah, ST,.MT dan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Hartawan pada tahun anggaran 2022-2024 dengan nilai kerugian negara 1,3 Milyar.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama Firmansyah (F) dan Nomor: PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas inisial (H), yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Mochamad Iqbal.
Kepala Kejari Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., memimpin langsung proses pemeriksaan kembali dan penetapan tersangka pada Senin, 13 Oktober 2025.
“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 1.363.096.300,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah). Modus operandi yang dilakukan adalah tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam beberapa kegiatan rutin di DLH, serta penyisihan 20% dari setiap pencairan untuk Kepala Dinas yang digunakan sebagai dana taktis tanpa bukti pendukung,”ungkapnya. Senin 13/10/25.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah:
– FIRMANSYAH, S.T., M.T. (F), selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2021-2025
– HARTAWAN (H), selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup
Para tersangka dijerat dengan:
– Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
– Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Kemudian, Para tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. FIRMANSYAH (F) ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT – 2111/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, sementara HARTAWAN (H) ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT – 19/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Tulang Bawang Barat sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.
(Der)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













