Pemerintah Respon Aspirasi 17+8 dengan Kebijakan Pencegahan PHK Massal
Jakarta,- Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam merespons aspirasi kelompok buruh 17+8 dengan menyiapkan kebijakan konkret untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor padat karya maupun industri strategis.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menegaskan bahwa salah satu langkah penting adalah dengan menahan laju kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) setidaknya selama tiga tahun ke depan. Menurutnya, kebijakan moratorium tersebut akan menjadi “ruang bernapas” bagi industri hasil tembakau (IHT) yang saat ini tengah menghadapi tantangan signifikan.
“Jika harga rokok naik, produksi menurun karena daya beli masyarakat melemah. Akibatnya, potensi peredaran rokok ilegal meningkat sehingga perlu pengawasan ketat dari pemerintah,” jelas Yahya.
Ia menambahkan, keberlangsungan IHT tidak hanya menyangkut masalah bisnis, melainkan juga menyangkut nasib jutaan tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, pemilik warung kecil, hingga pedagang asongan. Karena itu, kebijakan soal tembakau harus diambil secara proporsional agar menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan usaha.
Meski demikian, Yahya menekankan bahwa moratorium perlu dilengkapi dengan pengawasan ketat dari pemerintah. Pemerintah harus memperketat pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal agar tidak merugikan negara dan masyarakat. “Kebijakan moratorium harus dibarengi pengawasan yang ketat, supaya pasar tetap sehat dan pekerja tetap terlindungi,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turut menekankan pentingnya pencegahan PHK massal di sektor padat karya. Menurutnya, dunia usaha saat ini masih berhadapan dengan tantangan global yang berdampak langsung terhadap industri di daerah, terutama sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Sektor padat karya menjadi yang paling membutuhkan perhatian khusus, sehingga diperlukan langkah pencegahan sejak dini,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK khusus untuk menangani persoalan ini. Dengan adanya Satgas, pemerintah daerah dapat melakukan penetrasi dan langkah intervensi sebelum keputusan PHK benar-benar terjadi. “Satgas PHK akan bermanfaat karena sebelum PHK dilakukan, pemerintah bisa turun langsung untuk mencari solusi agar kasus serupa bisa dicegah,” jelas Luthfi.
Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi pekerja, khususnya kelompok buruh 17+8 yang menuntut perlindungan dari ancaman PHK massal. Sinergi antara pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga stabilitas dunia usaha sekaligus memastikan kesejahteraan buruh tetap terlindungi.
Dengan kebijakan pencegahan PHK yang komprehensif ini, pemerintah membuktikan bahwa setiap aspirasi buruh akan ditindaklanjuti secara nyata demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan.
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
