Geliat Pringsewu

Sat Reskrim Polres Tanggamus Tangkap 7 Orang Pelaku Judi Kartu

Pringsewu www.lampungmediaonline.com – Tujuh orang pelaku perjudian jenis kartu ditangkap di pekon podosari  kecamatan pringsewu utara kabupaten pringsewu lampung, Minggu (18/12/16) pukul 01.00 Wib.
Kepala bagian operasi Polres Tanggamus, Kompol Aditya Kurniawan bersama Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra memimpin langsung penangkapan tujuh orang pelaku judi.
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat yang merasa resah atas perjudian dirumah Marwoto.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan pemantauan dan penangkapan ketujuh orang pelaku” Kata Kompol Aditya Kurniawan.
Tanpa perlawanan pelaku TR, BD, PD, SU, HR, JI dan MR, berikut barang bukti 4 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 2.717.000,- ( dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) di gelandang ke polres tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
“Akan kami gelar perkara terlebih dahulu jika ke tujuh orang tersebut terbukti, atas perbuatan berjudi,tersangka dijerat pasal 303 KUHP Jo UU RI No 7 tahun 1974 dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara” imbuh Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra. (Fakih).

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top