Opini

Akuntansi Syariah: Pilar Kepatuhan Akad pada Lembaga Keuangan Syariah

Akad dalam lembaga keuangan syariah merupakan pondasi dari setiap transaksi. Mulai dari akad mudharabah, musyarakah, murabahah, hingga ijarah, semuanya harus dikelola dengan tepat agar tidak keluar dari prinsip syariah. Di sinilah peran akuntansi syariah menjadi sangat vital.

 

Akuntansi syariah tidak hanya berfungsi mencatat transaksi keuangan, tetapi juga memastikan kesesuaian akad dengan aturan Islam. Misalnya, dalam akad mudharabah, akuntansi syariah membantu memisahkan modal pemilik dana (shahibul maal) dan keuntungan yang dibagi kepada pengelola (mudharib). Pencatatan yang benar akan menghindarkan adanya unsur ketidakadilan atau gharar (ketidakjelasan).

 

Dengan adanya standar akuntansi syariah yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS-IAI), lembaga keuangan syariah di Indonesia memiliki pedoman jelas. Hal ini tidak hanya menjaga integritas lembaga, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah.

 

Melalui penerapan akuntansi syariah yang konsisten, lembaga keuangan syariah dapat menjaga kepatuhan akad, meningkatkan kepercayaan publik, serta memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi yang adil dan beretika.(*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top