Geliat Tanggamus

Tahanan Titipan di Rutan Kota Agung Meninggal Dunia, Instansi Terkait Saling Lempar Tanggung jawab

Tanggamus, www.lampungmediaonline.com- Meninggalnya Samsuarjen (52) Tahanan Titipan di Rutan (Rumah Tahanan) Kota Agung yang meninggal di RSUD Batin Mangunang tepatnya pada tanggal 5 Juli 2025 lalu, menimbulkan pertanyaan, terkait Sistem Penanganan dan Pengawasan terhadap Tahanan Titipan yang butuh penanganan Medis.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Adi Fakhrudin mengatakan, sesuai dengan rekam medik yang dibuat oleh dr. Imran dari RSUD BM, pada tanggal 4 Juli 2025 menyatakan bahwa kondisi SJ sudah sembuh dari sakit DBD yang dideritanya.

Berdasarkan rekam medik itulah kata Adi, pihaknya lantas berinisiatif untuk membawa kembali SJ ke rutan kota agung.

“Yang pasti, saat kami menerima pada hari Jum’at tanggal 4 Juli, ada rekam medik yang membolehkan bersangkutan untuk pulang dan rawat jalan,” kata Adi, Kamis (10/07/25).

“Pulangnya kemana? enggak mungkin kerumah. Karena yang bersangkutan masih dalam tahanan pengadilan,” tambahnya.

Disinggung terkait adanya pernyataan dari Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kotaagung, Prameswari yang menyebut kondisi SJ masih dalam keadaan sakit ketika diantar kembali ke Rutan, Adi menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang kepada hasil rekam medik yang dibuat tim medis RSUD BM.

“Rekam medik menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat dilakukan rawat jalan dan diperbolehkan pulang,” tegasnya.

Menurut Adi, proses pemulangan SJ dari RSUD BM ke Rutan Kotaagung sudah mendapat persetujuan anak SJ, Dendi Adha Rifki.

Sehingga, dirinya berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan pihaknya sudah benar dan sesuai prosedur.

“Sebagaimana yang saya sampaikan bahwa hasil rekam medik SJ telah diketahui oleh anak kandung SZ, Dendi Adha Rifki dan setuju untuk melakukan rawat jalan kembali pada tanggal 14 Juli,” ujarnya.

Ikut kata Adi, status SJ adalah tahanan Pengadilan Negeri (PN). Sebab itu, yang lebih berhak mengenai pengawasan SJ ialah PN.

Adapun peran Kejari, kata Adi hanya sebatas pelaksana.

“SJ ini kan tahanan pengadilan. Maka, PN yang lebih berhak mengawasi. Kalau kami kan cuma pelaksana,” ucap Adi.

Sementara itu, Ketua PN Kotaagung, Ita Denie Setiyawaty, melalui Humas PN, Andina Naverda membantah pernyataan Adi Fakhrudin.

Menurut Andina, justru Kejari dan Rutan yang memiliki pengawasan penuh terhadap SJ.

Dia bilang, pihaknya hanya sebatas mengetahui dan praktek pelaksanaan di lapangan merupakan tanggungjawab Rutan Kotaagung dan Kejari Tanggamus.

“Bukan ranah kami untuk membawa dan mengawasi tahanan sakit. Kami hanya menyidangkan terdakwa. Eksekutornya Kejaksaan,” kata Andina.

“SOP (Stand Operasional Prosedur) pengawasan terdakwa SJ di RSUD BM itu Kejari. Kalau tahanan sudah di Rutan, maka pihak Rutan yang bertanggungjawab,” tambahnya.

Dalam persoalan meninggalnya SJ, kata Andina, PN hanya bersifat mengetahui, dan sebatas mengeluarkan surat penangguhan penahanan SJ untuk berobat sampai sembuh. Selebihnya, Kejari dan Rutan Kotaagung.

“Kami hanya mengeluarkan surat bantaran untuk terdakwa sesuai permintaan Kejaksaan. Kami sampaikan dalam surat bantaran itu agar terdakwa berobat sampai sembuh,” ungkapnya.

“Setelah itu, kami mendapat kabar bahwa terdakwa meninggal. Jadi, PN dalam hal ini sifatnya mengetahui,” sambungnya.

Disinggung soal kurangnya sisi kemanusiaan PN terhadap jenazah SJ, yang hanya dibiarkan begitu saja di RSUD BM, Andina kembali mengingatkan bahwa hal itu bukanlah wewenang PN.

“Tidak ada SOP kami untuk membawa, mengiringi, dan mengantar jenazah kembali kerumah terdakwa,”

“Ketika terdakwa dinyatakan meninggal, petugas PN bersama anggota Kejaksaan datang untuk mengetahui kondisi serta menandatangani surat keterangan kematian terdakwa, sebatas itu saja,” pungkasnya.

Ikut kata Andiy, karena SJ sudah meninggal maka berdasarkan sidang putusan hakim PN menyatakan bahwa status perkaranya telah gugur. (**)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top