Disampaikan Kapolsek Katibung AKP Rudi S bahwa, Penangkapan ini berawal dari laporan korban dan dilanjutkan dengan penyelidikan intensif oleh anggota kami di lapangan
Kemudian, dari hasil penyelidikan tim kami melakukan penangkapan tiga orang pelaku yakni MH (39), RY (30), dan MH (27), semuanya berdomisili di wilayah Kecamatan Katibung dan sekitarnya
“Kemudian ketiga pelaku kami gelandang ke mapolsek Katibung guna penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Rudi S
Kapolsek AKP Rudi S menjelaskan, kejadian bermula saat ketiga pelaku masuk tanpa izin ke kebun milik Hi. Suhadan dan memetik kelapa dengan cara memanjat pohon,
Lalu, ketiganya mengangkut buah hasil curian menggunakan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil yang ditaksir sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
“Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung Polres Lampung Selatan,” jelas AKP Rudi
Kapolsek AKP Rudi S mengatakan dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa satu unit mobil pick up merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BE 8231 EY atas nama Dewo, sebanyak 500 butir buah kelapa hasil curian, satu bilah golok, serta satu buah senter
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sebagai komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya (Dicky)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













