Pemerintah Susun Regulasi Baru untuk Batasi Usia Pengguna Media Sosial
JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk membatasi usia pengguna media sosial demi melindungi anak-anak dari dampak negatif ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan aturan ini akan disusun melalui peraturan pemerintah terlebih dahulu sambil mengkaji regulasi yang lebih kuat.
“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu mengenai batas usia penggunaan medsos,” ujar Meutya.
Pemerintah juga akan berdiskusi dengan DPR guna merumuskan regulasi yang lebih komprehensif.
“Sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR, apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” tambahnya.
Sejumlah negara telah menerapkan kebijakan serupa. Australia, misalnya, membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Pemerintah setempat juga menetapkan denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar) bagi perusahaan teknologi yang melanggar aturan.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari kecanduan media sosial serta dampak negatif terhadap kesehatan mental.
“Kami ingin memastikan anak-anak dapat tumbuh dengan baik tanpa menghadapi risiko besar dari penggunaan media sosial yang tidak terkendali,” ujarnya.
Di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dalam acara Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman, Bangsa Hebat di Istana Merdeka, ia menegaskan komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” kata Prabowo.
Menkomdigi Meutya Hafid menambahkan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS). “Kami ingin ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” ujarnya.
Aturan ini mencakup klasifikasi risiko platform digital, pengawasan akun anak berdasarkan usia, larangan profiling untuk kepentingan komersial, serta sanksi administratif bagi platform yang melanggar. Pemerintah memberikan masa transisi dua tahun sebelum aturan ini sepenuhnya diberlakukan. [^]
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













