Uncategorized

HUKUM ZAKAT UNTUK KEMANUSIAAN DI PALESTINA

Oleh Sumedi, SHI Praktisi Zakat, Amil Zakat Bersertifikasi lembaga keuangan Syariah- Badan Nasional Sertifikasi Pofesi (LKS-BNSP) Penulis Buku “Ekonomi Syariah dan Kesejahteraan Sosial di Indonesia” Amil terbaik Direktorat marketing Rumah Zakat 2020 Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang

Artikel berjudul ‘Hukum Zakat untuk Kemanusiaan di Palestina’ ditulis oleh Sumedi, SHI, Praktisi Zakat, Amil Zakat Bersertifikasi lembaga keuangan Syariah- Badan Nasional Sertifikasi Pofesi (LKS-BNSP).

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat terbagi menjadi dua, yakni: zakat mal (harta) dan zakat fitrah di bulan Ramadan.
Zakat mal baru bisa dikeluarkan apabila harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haulnya. Nisab yaitu batas minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Sementara haul yaitu batasan waktu satu tahun dalam kalender hijriyah atau masehi.

Dalil tentang zakat salah satunya ada dalam surah At-Taubah ayat 103 berikut ini:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan mereka dan menyucikan mereka. Dan berdoalah untuk mereka, karena sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Beberapa hari terakhir ini kita melihat bahwa Palestina di serang kembali oleh Israel, padahal sudah ada kesepakatan genjatan senjata. Dunia berharap gencatan senjata permanen segera terjadi, dan merdeka dalam genggaman Palestina.

Dengan Kondisi bangsa palestina seperti itu timbul pertanyaan. bagaimana hukumnya zakat untuk disalurkan di Palestina?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menjelaskan tentang distribusi zakat dalam kondisi tertentu;
Diriwayatkan dari Abi Saâid al-Khudri ra ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Shadaqah (zakat) tidak halal dibayarkan kepada orang kaya kecuali dalam lima kelompok, kepada yang sedang berperang di jalan Allah, kepada yang bekerja (âamil) mengurus zakat, kepada yang punya hutang, kepada orang yang membeli zakatnya dengan hartanya, atau kepada orang yang punya tetangga miskin lantas ia bersedekah atas orang miskin tersebut kemudian si miskin memberi hadiah si kaya. (HR. Al-Baihaqi)

Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam diatas menjelaskan bahwa orang yang tertimpa musibah dan menjadikannya miskin dapat menjadikannya sebagai orang yang berhak untuk menerima zakat.

Selain itu FATWA MUI MERUJUK PADA PANDANGAN TIM FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PP MUHAMMADIYAH (2009):
Dana zakat boleh digunakan sebagai santunan kepada para korban bencana, sebab mereka termasuk dalam orang yang berhak menerima (mustahik) zakat. Setidaknya dalam korban bencana terdapat tiga golongan (asnaf), yakni fakir, miskin, dan penanggung utang (gharimin).


Harta zakat boleh dimanfaatkan untuk penanggulangan dan pemulihan bencana dengan syarat penerima zakat termasuk salah satu asnaf zakat dan bantuan diberikan secara langsung, Pendistribusian harta zakat untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan penerima manfaat termasuk asnaf sabilillah. Segala kebutuhan untuk kepentingan pencegahan bencana seperti biaya fasilitator untuk edukasi kebencanaan, pendampingan, perencanaan penanggulangan bencana yang tidak dapat dipenuhi dari harta zakat, dapat dipenuhi dari infaq, shadaqah, dan dana sosial keagamaan lainnya

Kesimpulannya bahwa boleh Zakat disalurkan untuk Palestina, karena Palestina adalah salah satu negara muslim yang terjajah dan membutuhkan bantuan umat Islam. Selain itu, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Adapun alasan-alasan lain zakat disalurkan untuk Palestina:
1. Menunjukkan kepedulian sesama muslim.
2. Membantu rakyat Palestina yang sedang berjuang mempertahankan diri dan tanah Palestina.
3. Membantu saudara kita yang sedang berjuang.
4. Ekspresi dari kasih sayang dan solidaritas kita kepada saudara-saudara kita yang sedang berjuang.

 

Oleh Sumedi, SHI
Praktisi Zakat,
Amil Zakat Bersertifikasi Lembaga Keuangan Syariah- Badan Nasional Sertifikasi Pofesi (LKS-BNSP)
Penulis Buku “Ekonomi Syariah dan Kesejahteraan Sosial di Indonesia”
Amil terbaik Direktorat marketing Rumah Zakat 2020
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top