Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (29/11), 2 terdakwa kasus pembunuhan Vina Lindia (17) siswi SMA Muhamadiyah Kotabumi, divonis ‘hukuman mati’ oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara, kedua terdakwa yaitu, Budiyono (24) dan Ari Purnomo (29).
Arif Hakim Nugraha selaku Ketua Majelis Hakim didampingi kedua anggotanya Suhadi Putra Wijaya dan Faisal Zhuhry, mengatakan, dalam amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, ialah, terdakwa tidak menghargai kehidupan sebagai anugerah dari Tuhan, lalu perbuatan terdakwa terhadap korban diluar batas kemanusiaan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan penderitaan bagi orang tua korban karena korban masih anak-anak, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,
“Dan melakukan kekekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan ke 1 primer dan ke 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati, Hal-hal yang meringankan tidak ada,” terang Arif.
Sementara diketahui, putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup. Seperti dikatakan Yeni Trisnawati selaku JPU, dirinya akan melaporkan putusan tersebut ke atasannya, mengingat putusan itu lebih tinggi dari tuntutan yang mereka ajukan.
“Kami JPU akan koordinasi dengan pimpinan, karena kami menuntut pidana seumur hidup,” kata Yeni.
Diuraikannya, JPU mendakwa keduanya dengan dakwaan kombinasi yakni Kesatu, primair pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 339 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, primair pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 Lbh subsidair pasal 365 ayat (2) ke-2,(3). Keempat, pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima, pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan keenam, pasal 339 KUHP Jo psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Fina Lindia (17) merupakan warga LK III, Kelurahan Sindang Sari, Kotabumi, yang ditemukan dalam keadaan mengapung di aliran Way Batanghari, Dusun Ulak Durian, Desa Bandar Agung, Kotabumi Ilir, pada (9/5/2016) lalu.
Terpisah, menanggapi putusan itu, Karjuli Ali selaku kuasa hukum Budiyono dan Arif Purnomo, mengaku masih akan melakukan langkah fikir-fikir.(Khoiril)