Metro, www.lampungmediaonline.com – Secara kumulatif rencana pendapatan APBD Murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 814.354.761.409. Jumlah tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp 127.386.258.021, dana perimbangan sebesar Rp 631.263.755.000, yang terdiri dari Bagi Hasil dan Bukan Pajak sebesar Rp 27.398.008.000 Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 463.881.055.00 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 139.984.692.000, sementara lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 55.704.748.387.
”Secara umum, Belanja Daerah mengalami penurunan sebesar 4,88 persen yang bersumber dari pos Belanja Pegawai akibat pelimpahan wewenang urusan sekolah menengah kepada Pemerintah Provinsi. Dengan memperhatikan kondisi sosial dan perekonomian daerah, maka pada APBD tahun anggaran 2017, Pemkot Metro akan mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp 829.497.657.135. Alokasi belanja tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 379.880.247.934 dan belanja langsung sebesar Rp 449.617.409.201,” papar Walikota Metro Acmad Pairin saat menyampaikan nota keuangan Rencana Peraturan Daerah Tentang APBD 2017 di Ruang Sidang DPRD, Jumat (25/11).
Ia menerangkan, pada sisi penerimaan pembiayaan dengan alokasi anggaran yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 16.642.895.727. Sementara itu alokasi pengeluaran pembiayaan dalam APBD tahun anggaran 2017 yang direncanakan secara kumulatif sebesar Rp 1.500.00.000 yang merupakan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah pada Bank Lampung. Maka Pembiayaan Netto dalam APBD Murni Tahun anggaran 2017 sebesar Rp 15.142.895.727 yang diharapkan dapat menutupi defisit anggaran.
”APBD Kota Metro tahun 2017 mengalami penurunan pendapatan sebesar 1,19 persen. Penurunan terjadi pada lain-lain pendapatan daerah yang sah yaitu pada Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar 91,84 persen. Namun penurunan ini diimbangi dengan kenaikan PAD sebesar 20,49 persen dan dana perimbangan sebesar 6,73 persen,” urainya.
Ia menambahkan, penyusunan APBD 2017 berpedoman pada Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Metro Tahun 2016-2021, serta draf Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro yang saat ini telah mendapat nomor register dari Pemerintah Provinsi Lampung.
”Fokus pelaksanaan pembangunan pada peningkatan kualitas infrastrutur perkotaan yang berwawasan lingkungan, Reformasi Birokrasi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, peningkatan ekonomi lokal, perluasan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan ketahanan pangan. Sesuai prinsip efisiensi dan efektifitas, maka dalam mengalokasikan anggaran Pemkot Metro lebih mengutamakan prinsip money follow program priority dan pada aspek singkronasi program dan kegiatan antara pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya. (rud)