Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan dua tersangka, Ari Setiawan (37) dan istrinya, Dewi Sunita (36). Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cinta Mulya Kecamatan Candipuro dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Kamis (23/01/2025).
Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin dalam Conference Persnya Kamis (23/01/2025) pukul 08.30 Wib menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penggunaan uang palsu di warung-warung kecil di desa Cinta Mulya.
Modus operandi pelaku adalah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia, ucap Kapolres
“Tersangka AS ditangkap saat membeli kebutuhan pokok menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000, Setelah penggeledahan, ditemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000 di saku celana tersangka”.
Setelah melakukan penangkapan terhadap AS, Polisi mengembangkan kasus dan menemukan keterlibatan istrinya, DS (36). Hasil interogasi mengungkapkan bahwa DS adalah pemesan uang palsu melalui aplikasi Telegram, lanjut Kapolres.
“DS mengaku membeli uang palsu senilai Rp1 juta dengan harga Rp350.000 menggunakan metode pembayaran digital”
Setelah dilakukan pengembangan mendalam, polisi menemukan total uang palsu senilai Rp 4.200.000 ditemukan terkubur di belakang rumah mereka. Uang palsu ini diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan.
Dengan Barang Bukti total keseluruhan jumlah perlembar uang rupiah diduga palsu sebanyak 63 (Enam Puluh Tiga) lembar sebesar Rp. 4.750.000,- ( Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian uang pecahan nominal Rp, 100.000,- (Seratus Ribu ) sebanyak 32 ( Tiga Puluh Dua ) Lembar dan Uang Pecahan Nominal Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 31 ( Tiga Puluh Satu) lembar. Uang tunai sebesar Rp. 485.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) yang didapat tersangka dari kembalian uang rupiah palsu yang telah dibelanjakan .
Saya menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran uang palsu. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau kepada masyarakat khususnya para pedagang, harap berhati-hati dan harus lebih teliti lagi dalam bertransaksi menggunakan uang tunai. Apalagi ini sudah menjelang bulan suci Ramadhan biasanya tidak menutup kemungkinan marak terjadinya peredaran uang palsu untuk berbelanja.
Jika memang ada atau warga menemukan pelaku yang selalu membeli menggunakan uang palsu harap segera menghubungi kepolisian setempat supaya segera ditindak lanjuti, karena ini sangat merugikan kita semua, tutup Kapolres. (Dicky)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat