Geliat Waykanan

Polres Way Kanan,Amankan Pemuda Diduga Cabul

Waykanan,lampungmediaonline.com-Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan pelaku diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Jumat (18/10/2024).

Tersangka berinisial S (38) merupakan ayah kandung korban dan M (20) merupakan kakak tiri korban.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba AKP Kartubi menjelaskan, kronologis perbuatan bejat tersebut  terjadi pada bulan September tahun 2023 lalu terhadap Mawar (16) (nama samaran) yang masih duduk dikelas VIII SMP.

Kapolsek menjelaskan,Korban pertama kali dilecehkan oleh S saat itu korban sedang mengambil beras didalam kamar rumah, kemudian tersangka datang memasuki kamar dan langsung memeluk korban dan menarik tangan korban secara paksa lalu mendorongnya keatas tempat tidur dan melakukan perbuatan asusila dan terjadi secara berkelanjutan hingga tahun 2024.

“Tragisnya Mawar tersebut mendapatkan perlakuan yang sama oleh tersangka M yang merupakan kakak tiri korban,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatan ayah kandung korban dan kakak tiri korban tersebut Mawar mengalami trauma dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk di tindak lanjuti.

AKP Kartubi menambahkan,untuk kronologis penangkapan tersangka setelah menerima Laporan,Tekab 308 Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi kediamannya, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Sementara pelaku M saat itu tidak ada ditempat, diamankan pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 05.00 Wib Tekab 308 Polsek Way Tuba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Belitang BK 9 Kabupaten  Oku Timur Provinsi Sumsel.

“Kedua pelaku setelah diamankan lalu  kami bawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal  81 dan 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP pidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Dan dikarenakan kedua TSK adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancaman nya kedua TSK di tambah 1/3 dari ancaman pokok,” kata Kapolsek.(lis/hdi)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top