Pringsewu www.lampungmediaonline.com – Banyak kalangan menilai, kalau surat undangan yang dilayangkan Panwaslu (panitia pengawas pemilu) Kabupaten Pringsewu terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Pringsewu, sudah melebihi batas kewenangan yang dimiliki.
Hal ini seperti disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Ilyasa saat dikonfirmasi, Kamis (10/11), menanggapi surat undangan yang ditujukan kepadanya“Ya, saya memang mendapat surat undangan klarifikasi dari Panwaslu terkait dengan masalah pencopotan jabatan kepala BKDD Kabupaten Pringsewu. Surat itu sudah sempat saya tanggapi, namun kembali Panwaslu melayangkan surat untuk yang kedua kalinya,” jelas Ilyasa.
Ilyasa mengaku kalau surat yang dilayangkan Panwaslu Kabupaten Pringsewu kepada dirinya, dinilai tidak memiliki korelasi berkaitan dengan masalah kepegawaian serta membingungkannya. “Sebagai pimpinan, tugas saya kan hanya sebatas merekomendasikan, apa yang sudah menjadi keputusan dari pansus nonjob. Kecuali, kalau sebagai ketua dewan, saya melakukan pelanggaran pilkada, barulah kewenangan Panwaslu memanggil atau mengundang saya guna dimintai klarifikasi,” tegasnya.
Sebaliknya, Ilyasa meminta supaya Panwaslu Kabupaten Prinsgewu bisa lebih fokus pada peran dan fungsinya mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilukada Pringsewu supaya bisa tetap berjalan kondusif“Surat undangan yang kedua saya serahkan kepada temen-temen pansus nonjob untuk dipelajari,” imbuhnya.
Dimintai pendapatnya, Ketua DPD KNPI Kabupaten Pringsewu, mengatakan mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, disebutkan kalau Plt Bupati dan Wali Kota diberikan kewenangan antara lain bisa menandatangani Rancangan Qanun APBK dan Rancangan Qanun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah mendapat persetujuan dari Mendagri. “Plt Bupati juga bisa melakukan pengisian dan pergantian pejabat berdasarkan Qanun Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Kewenangan lainnya yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRK,” ucap Fajar Fakhlevi .
Selain itu, seorang Plt Bupati juga memiliki kewenangan untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wali kota yang definitif, serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil (ASN)” Penunjukan dan penetapan seorang Plt Bupati harus melalui proses pengajuan dari gubernur ke menteri dalam negeri. Selain itu, (Plt) juga harus merupakan pejabat pratama tingkat provinsi. Saran untuk Panwaslu dan juga Gakumdu, ada baiknya memperhatikan Permendagri nomer 74 tahun 2016 tersebut,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Pringsewu melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Kepala Bapperjakat, Plt Kepala BKDD Kabupaten Pringsewu, Drs. Romzy dan Wakil Bupati Pringsewu.
Adapun yang mendasari Panwaslu Kabupaten Prinsgewu melayangkan surat undangan itu setelah mereka melakukan kajian terhadap UU Nomer 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (2). Atas dugaan adanya pelanggaran sebagai akibat dari dilakukannya penggantian kepala BKD Pringsewu (M. Dawam-red), Panwalsu Kabupaten Pringsewu lantas berusaha mengundang pihak-pihak terkait guna mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya”Dalam kaitan ini, kita hanya sebatas meminta klarifikasi, Kita hanya mau mengumpulkan informasi saja, Kalau pun nanti ternyata tidak ditemukan adanya bentuk pelanggaran, ya sudah,” jelas Afrizal, SH.I, Ketua Panwaslu Kabupaten Pringsewu. (fakih).