Geliat Tanggamus

Pembangunan Tower Dihentikan, Ardi : Kakon Tidak Punya Hak Untuk Memberhentikan Pekerjaan

Tanggamus www.lampungmediaonline.com – Kepala perwakilan PT.Gion, Ardi melegalkan pembangunan tower tanpa memiliki izin, hal tersebut diungkapkan melalui hp seluler bahwa mendirikan bangun tower tak harus memiliki izin dari perijinan satu pintu” kalau mendirikan bangun tak harus memiliki izin mendirikan bangun dan ijin lainya dari perijinan satu pintu kabupaten tanggamus, dan yang terpenting hanya ijin lingkungan dan rekomendasi dari camat saja”kata ardi perwakilan PT gion (7/11).

   Lanjut ardi, bahkan kepala pekon tidak punya hak untuk memberhentikan pekerjaan tersebut”kepala pekon tidak punya hak untuk memberhentikan pekerjaan tersebut sebab saya sudah punya ijin rekomendasi dari camat dan itu sudah legal”ungkap Ardi perwakilan PT gion.

  Terkait hal ini kabit perijinan satu pintu ,andre menyangkal bahwa tidak di benarkan perusahaan mendirikan bangun tanpa harus izin dari perijinan satu pintu”itu tidak benar mas , kalau untuk mendirikan bangun tower perusahaan harus mengurus perijinan ke satu pintu sebab surat rekomendasi camat itu hanya sebatas surat pengantar ke perijinan satu pintu”kata andre kabit perijinan satu pintu kabupaten tanggamus.

  Lanjut adre, perijinan itu harus di urus “kalau perwakilan PT gion , berbicara seperti itu bisa jadi tidak tau aturan dan sebelum perkerjaan di mulai harus ada ijin dari perijinan satu pintu”tegas andre kabit perijinan satu pintu kabupaten tanggamus.,

Diberitakan sebelumnya kepala pekon Napal, jali menghentikan para pekerja proyek pembangunan tower terkait belum adanya izin mendirikan bangun(IMB) dan izin HO dari perijinan satu pintu kabupaten tanggamus.

Hal tersebut diungkapkan oleh kepala pekon Napal, jali bahwa proyek pembangunan tower dari PT.Gion belum memiliki izin mendirikan bangun(IMB)”para pekerja proyek tower dari PT.Gion memang saya berhenti kerjanya mas, sebab selama ini belum memilik izin mendirikan bangun(IMB) dan sudah 3 kali saya mintak untuk menujukkan surat izin mendirikan bangun(IMB) selalu ngulur -ngulur waktu ” kata kepala pekon Napal, jum’at(28/10).

Lanjut jali, sudah kami tanya di perijinan satu pintu tapi belum ada ijin nya “tadi sudah saya tanya dengan kabit perijinan satu pintu kabupaten tanggamus ,bpk andre kalau tower tersebut belum memiliki izin bahkan pihak perijinan sendiri suruh bongkar bangun tower tersebut.

” kata pak andre tower tersebut belum ada izin , memamang perusahaan tersebut pernah mengajukan permohonan izin akan tetapi sampai sekarang izin tersebut belum di urus dan tidak di per boleh kan kalau izin belum ada bangun sudah di kerjakan ,berarti ilegal”kata jali sambil menirukan ucapan andre kabit perijinan satu pintu.

Di tempat berbeda kami konfirmasi dengan camat bulok, muhaimin mengatakan bahwa membenarkan kalau bangun tower itu belum memiliki izin”kalau rekomendasi dari camat ke perijinan satu pintu sudah kami buat mas namun izin di perijinan satu pintu belum ada, yang belum ada ijin nya semua mas se-lampung bermasalah semua”kata camat bulok kabupaten tanggamus.

Diberitakan sebelumnya Proyek pembangunan tower di pekon Napal kecamatan bulok kabupaten tanggamus di duga belum memiliki izin mendirikan bagunan(IMB) dan izin lingkungan namun proyek tersebut sudah di kerjakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh seorang warga pekon Napal mengatakan bahwa mereka tidak meresa memberikan tanda tangan izin lingkungan”kami tidak pernah merasa memberikan izin lingkungan untuk pembuatan tower mas, mungkin tanda tangan kami di palsukan sebab resiko radiasinya sagat berbaya”kata warga masyarakat pekon Napal, kamis(27/10).

Hal senada juga diungkapkan oleh siti suhana, pemilik tanah yang di bagun tower mengatakan bahwa dia menjual tanahnya untuk di bagun rumah bukan untuk di bangun tower”tanah saya di beli oleh pak Ardi Rp 25 juta ukuran 15mx25m untuk membuat rumah namun sekarang malah untuk buat tower, kalau dari awal untuk membuat tower nggak mungkin kami jual mas tanah itu, dan kami merasa di bodohi oleh pak Ardi dan kami tidak pernah merasa memberikan izin untuk membuat tower” kata siti suhana pekon napal .

Dalam hal ini kami konfirmasi dengan kepala pekon Napal, jali mengatakan selama ini tidak tau menau terkait izin lingkungan tersebut”saya belum mengetahui mas izin itu asli atau nggak tanda tangan warga sebab pemborong tower kerumah dan sudah menyodorkan berkas dan saya hanya di mintak tanda tangan saja” ungkap jali, kepala pekon Napal.

Di tempat berbeda kami konfirmasi dengan pelaksanaan proyek, Digo mengatakan bahwa masih mengurus izin ke perizinan satu pintu”kami masih mengurus surat izin IMB, HO di perijinan satu pintu tanggamus mas, lagi masih dalam proses dan kenapa proyek tower tersebut sudah kami kerjakan sebab sudah ada surat rekomendasi dari camat dan ijin lingkungan dari kepala pekon mas”kata digo pelaksana proyek tower pekon Napal.(fakih/aman).

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top