Geliat Tanggamus

BPMPPT Teken MoU Bersama Kejari Tanggamus

Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Pemkab Tanggamus melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan Pekon dan Transmigrasi (BPMPPT) setempat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan perjanjian kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata. Kerjasama tersebut tertuang dalam Momerandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Kepala Kejari Tanggamus Taufan Zakaria dan bupati Tanggamus yang diwakili Kepala BPMPPT Tanggamus Fathurahman. Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kejari Tanggamus Rabu (2/11) tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setkab Tanggamus Paksi Marga, 20 camat dan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Cabang Tanggamus Syahri Bupati Tanggamus dalam sambutannya yang diwakili Paksi Marga, mengapresiasi adanya kerjasama ini. Dengan adanya Tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) ini berfungsi membantu pemerintah dalam rangka terwujudnya pelaksanaan pembangunan yang baik. Dimana tugas pokok dan fungsinya mengawal, mendukung dengan upaya pencegahan dan melakukan pendampingan hukum dari awal hingga akhir. “Artinya TP4D ini keberadaanya akan sangat berguna bagi pemerintah. Terutama bagi perangkat pemerintahan di pekon/desa, apalagi saat ini dengan digulirkannya dana sangat besar yang dikelola langsung oleh pekon. Artinya agar perangkat desa jadi lebih mengerti tentang tata cara mengelola keuangan yang baik dan juga jadi melek soal hukum perdata dan pidana,” katanya. Paksi mengakui, perangkat pekon/desa di kabupaten Tanggamus masih sangat minim pengetahuan terkait tata cara pengelolaan keuangan desa yang baik, yang dikhawatirkan karena ketidak tahuannya dapat menimbulkan kesalahan-kesalahan kecil yang fatal sehingga berujung pada tersangkut hukum dan langsung berhadapan dengan petugas penegak hokum. “Saya minta bagi seluruh kepala pekon di Tanggamus untuk benar-benar serius mengikuti kegiatan pendampingan hukum ini, bila ada yang kurang jelas langsung ditanyakan. Jangan sampai nantinya karena kesalahan yang tak disengaja apalagi perbuatan yang secara disengaja dan pasti nanti ada konsekuensi hukumnya,” ujar Paksi. Sementara Kajari Tanggamus Taufan Zakaria mengatakan, bahwa keberadaan Kejari dalam TP4D ini sebagai sarana konsultasi dan pendampingan hukum perdata dan tata usaha mulai dari pemerintahan provinsi hingga pemerintahan pekon/desa. Dimana untuk melakukan pengawalan, pengamanan dan mendukung keberhasilan pemerintah dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan persuasif dan preventif, memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, mulai dari aspek perencanaan, proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan, perizinan agar berjalan secara tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan. “Yang jelas keberadaan kami disini bukan untuk jadi momok yang menakutkan. Dan kami harap dengan kegiatan semacam ini jadi semakin terciptanya komunikasi yang baik dan berkelanjutan. Silahkan tanyakan persoalan terkait hukum baik perdata dan pidana kepada kami dan tidak perlu takut,”pungkasnya.(man)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top