LIWA,www.lampungmediaonline.com-Pekerja proyek gedung perpustakaan dan arsip Daerah kabupaten Lampung Barat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, APD merupakan hal penting untuk keselamatan pekerja agar terhindar dari kecelakaan kerja yang patal.
Berdasarkan pantauan awak media, tampak pekerja yang sedang memasang rangka besi baja bangunan berada diketinggian tidak menggunakan alat pelindung diri seperti baju seragam dan safety belt (sabuk pengaman). Dengan mengabaikan keselamatan justru akan merugikan pekerja itu sendiri jika terjadi kecelakaan kerja.
Mengacu pada keselamatan kerja, telah diatur dalam perundang-undangan K3 adalah Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Yang mana dalam UU tersebut di bab 3 tentang syarat-syarat keselamatan kerja pasal 3 ayat 1 butiran f. pekerja wajib menggunakan pelindung diri dalam melaksanakan aktivitas kerja.
Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Selaku Konsultan Pengawas Imelda, mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait adanya pekerja yang tidak menerapkan Standar Operating Procedure (SOP).
“Memang bandel mereka ini, karena kemarin sudah saya sampaikan agar mereka selalu menggunakan seat belt (Sabuk Pengaman),” kata dia, Rabu (17/7).
Dirinya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kesalahan dalam bekerja dan ia juga menyarankan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak Kontraktor.
Padahal, lanjut Imelda, setiap harinya.pihaknya selalu melakukan briefing dengan para pekerja agar mengedepankan keselamatan dengan menggunakan APD.
“Hal ini murni kesalahan, jadi silahkan hubungi kontraktor aja dan foto tersebut merupakan kejadian kemarin dan sudah saya berikan surat teguran kepada pekerja tersebut,” ungkapnya.
Terkait pemberitaan ini awak media sudah mencoba menghubungi pihak rekanan terkait pakta dilapangan. Meski nomor ponselnya aktif, namun belum mendapat respon.
Sekedar tambahan informasi, Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 8 tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa, pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja atau buruh di tempat kerja.
Pada Pasal 5 disebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.
Kemudian pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko.
Selanjutnya pada Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja.
Saksi
Jika terjadi pelanggaran, merujuk Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi dari administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi atau kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau atau pencabutan izin. (*)