Tulang Bawang, www.lampungmediaonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang hari ini menggelar pleno penetapan hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang tahun 2017 mendatang di kantor KPU setempat jalan lintas timur, Menggala, Tulangbawang. Kendati pleno tersebut sempat di skors, tetapi pada akhirnya KPU Tulangbawang menetapkan DPS Pilkada 2017 mendatang sebanyak 310.693 mata pilih.
Komisioner KPU Tulangbawang, Feriyanto yang mewakili Ketua KPU Tulangbawang Reka Punnata mengatakan bahwa berdasarkan data DP4 yang diperoleh KPU RI dari Kemendagri sebanyak 310.482 mata pilih.
Lebih lanjut, Wan Feri sapaan akrabnya menambahkan bahwa berdasarkan rapat pleno penetapan yang digelar pada hari ini, pihaknya menetapkan DPS sebanyak 310.693 mata pilih dari 756 TPS “Itu hasil rekapitulasi kita hari ini. Nah disitu ada penambahan dari DP4. Sementara untuk hasil KWK penduduk yang belum mempunyai E-KTP masih kita rekap, untuk sementara berjumlah 335.295 jiwa,” ucapnya sesudah kegiatan, Rabu (2/11).
Lebih jauh, beliau merincikan bahwa jumlah DPS tersebut tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulangbawang “Rinciannya, Kecamatan Denteteladas jumlah mata pilihnya 50.993 dengan jumlah TPS sebanyak 107, Gedungmeneng 24.236 mata pilih dengan jumlah TPS 85, Menggala 35.863 mata pilih dengan 81 TPS, Menggala Timur 10.023 mata pilih dengan jumlah TPS 31, Banjarbaru 11.735 mata pilih dengan TPS 30, Banjaragung 25.592 dengan 61 TPS, Banjarmargo 27.943 mata pilih dengan jumlah TPS 60, Penawartama 23.290 mata pilih dengan jumlah TPS 52, Gedongaji Baru 18.288 mata pilih dengan jumlah TPS 40, Rawajitu Selatan 19.679 mata pilih dengan jumlah TPS 58, Rawajitu Timur 11.940 mata pilih dengan 35 TPS, Rawapitu 12.727 mata pilih dengan jumlah TPS 29, Penawaraji 15.214 mata pilih dengan jumlah TPS 36, Meraksaaji 12.150 mata pilih dengan 24 TPS, Gedongaji 11.020 mata pilih dengan jumlah TPS 24, dengan total DPS 310.693 dan jumlah TPS 753,” terangnya.
Meskipun sempat di skors kurang lebih selama 15 menit, Feriyanto memaparkan bahwa rapat pleno penetapan DPS tersebut tetap ditetapkan pada hari ini dan tidak di undur “Jadi kita sama-sama memperbaiki kesalahannya dimana dan selisihnya dimana, jadi sama sama koordinasi nanti dengan PPK, PPS, Panwascam dan PPL,” paparnya.
Wan Feri melanjutkan bahwa tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU Tulangbawang adalah memberikan hasil rekapitulasi kepada PPS melalui PPK “Jadi jadwalnya mulai tanggal 3 sampai 9 November. Seterusnya nanti diumumkan oleh PPS dikantor kelurahan, RT/RW hasil rekapitulasi tersebut. Sedangkan Panwas dan Paslon beserta tim paslonnya kita kasih softcopy supaya mereka bisa melakukan cross cek selisihnya dimana dan perbaikannya dimana untuk dilakukan DPT nantinya. Jadi waktu penetapan DPT kita nanti masih lama dari tanggal 30 November sampai dengan 6 Desember, jadi melalui proses tanggapan masyarakat juga, jika mereka belum masuk kedalam DPS akan diberikan formulir A1-KWK bahwa dia belum terdaftar di DPS,” terangnya.
Kembali, Feriyanto menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki dan melakukan perekaman E-KTP untuk segera melakukan perekaman di kantor kecamatan terdekat “Jadi kalau mereka belum melakukan perekaman, tidak memiliki KTP elektronik ataupun tidak memiliki surat keterangan batas waktu 4 Desember maka akan kami coret dari daftar pemilih tetap,” tutupnya.
Sementara mengenai data datang pindah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan disdukcapil, dan hingga bulan September data yang pindah dari Kabupaten Tulangbawang sekira 1514 orang dan pendatang adalah 548 orang. (Idahar)