LAMBAR,www.lampungmediaonline.com- Badan Pendapatan mencatat, Pemkab Lampung Barat kehilangan PAD dengan jumlah lebih dari setengah miliar rupiah di tahun 2024.
Kabid Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bapenda Lampung Barat Jumidi mengatakan, Pemkab Lampung Barat menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bidang listrik setiap bulan sekitar 500 juta lebih.
“Jumlahnya bisa naik turun, tapi rata-rata berkisar Rp 500 juta lebih per bulan,” kata Jumidi mewakili Plt Kepala Bapenda Lampung Barat Wasisno Sembiring, saat dikonfirmasi awak media Rabu (30/5/2024).
Ia menyampaikan, hilangnya PAD Lampung Barat dari PBJT senilai lebih dari Rp 500 juta ini terkendala oleh keterlambatan pengesahan peraturan daerah (perda).
“Jadi, di bulan Januari itu kita gak dibayar karena terkendala perda yang belum jadi lantaran evaluasi dari kementerian, dan gubernur belum rampung. Akibat Keterlambatan pengesahan perda itu membuat PAD Lampung Barat dari PBJT tersebut di bulan Januari secara otomatis tidak ada”, ucapnya.
Jumidi menyampaikan, perda tersebut sebenarnya telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung Barat pada Oktober 2023 lalu. Sayangnya, proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan gubernur membuat perda tersebut terlambat untuk disahkan.
“Dampak dari itu, PAD senilai setengah meliar lebih itu tak dapat diklaim. Karena, semua pembayaran harus mempunyai dasar. Perda kita baru disahkan Februari 2024,” ungkap dia.
Untuk PAD Lampung Barat dari PBJT pada 2023 sebesar Rp 7.653.132.882. Sedangkan untuk tahun 2024, baru Rp 2,6 miliar lebih. Angka tersebut terhitung sejak Februari hingga Mei 2024 karena di bulan Januari dipastikan tidak dibayarkan.
Kerugian yang dialami Pemkab Lampung Barat sekitar Rp 600 juta tersebut juga berkenaan dengan ditetapkannya peraturan baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Karena kan di UU Nomor 1 Tahun 2022 itu menyebutkan, semua perda untuk pemungutan pajak dan retribusi sudah harus disahkan tanggal 5 Januari 2024,” jelasnya Jumidi.
“Apabila pemda sampai dengan tanggal tersebut belum mengesahkan perda, maka pemungutan itu tidak diperkenankan,” lanjut Jumidi.
Ia menambahkan, paling lambat dua tahun setelah disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 itu, pemda sudah harus menyusun perda. Selain melewati proses evaluasi perda dari Kemendagri, pihaknya juga harus melewati proses evaluasi dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Gubernur Lampung.
“Jadi tahapannya itu dari Pemkab Lampung Barat, ke Gubernur Lampung, baru diajukan ke Pemerintah Pusat, terus balik lagi ke Gubernur Lampung, dan Pemkab Lampung Barat.
hasil Evaluasinya itu baru keluar pada Pebruari 2024,” imbuh dia.
Jumidi juga menuturkan, bukan hanya Lampung Barat, keterlambatan pengesahan perda ini juga dialami hampir semua kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, kecuali Lampung Selatan dan Bandar Lampung.
Sebelum diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, Jumidi menjelaskan, dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi di tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Lampung Barat masih menggunakan perda yang lama yaitu perda tahun2011.
“Karena di undang-undangnya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah harus menggunakan perda baru. Kalau sebelumnya, kita masih memakai perda lama, perda tahun 2011,” pungkas dia.
Sementara itu, Okmal Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Barat membenarkan jika adanya pengurangan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bidang listrik dikarenakan perda belum sah alias belum diundangkan.
Meski begitu Okmal sepertinya mengelak jika kerugian itu disebab pihaknya dan DPRD. Dia mengisyarat itu terjadi karena harus melalui birokrasi di provinsi dan kendagri
“Ranperda sudah diusulkan sejak lama, dan disahkan tanggal bulan oktober dan sudah didukung DPRD tetapi karena birokrasi di provinsi dan Kemendagri”, ucap Okmal.
Dia juga menambahkan, pengesahan perda oleh DPRD pada tanggal 16 Oktober 2023, permohonan evaluasi dari Kemendagri, Kemenkeu, dan pemerintah provinsi tanggal 17 Oktober 2023, jawaban Kemenkeu ke gubernur tanggal 8 Desember 2023, jawaban dari Kemendagri ke gubernur 5 Januari 2024, keputusan gubernur evaluasi ranperda 13 Pebruari 2024, jawaban atas evaluasi gubernur 14 Pebruari 2024, surat keputusan gubernur atas ranperda 16 Pebruari dan perda nomor 1 tahun 2024 di diundangkantanggal 16 Pebruari 2024.
Sekedar diketahui, saat pembahasan Perda tersebut Dinas pendapatan Daerah (Dispenda) belum terbentuk dan masih menjadi kewenangan BPKAD. Sebab, pejabat Dispenda baru dilantik pada 29 Januari 2024. Pembahasan Perda tersebut sudah dibahas dengan DPRD selanjutnya Pemkab menunggu hasil evaluasi dari gubernur dan Kemendagri. (*)