Geliat Tanggamus

‘misterius’ Proyek Tanpa Plang Nama, Masyarakat Angkat Bicara

Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Masyarakat kini mulai menyoroti sejumlah pekerjaan pembangunan di Pekon Teba, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus yang bersumber dari Pemerintah melalui Dana Desa (DD) tidak di pasang plang (papan) nama, sehingga terkesan misterius. “Dengan tidak dipasang plang nama yang menjelaskan secara terbuka mengenai data pekerjaan proyek di maksud, mengesankan proyek tidak dilakukan secara terbuka, melainkan tertutup sehingga masyarakat merasa kesulitan untuk melakukan proses pengawasan di lapangan,” Ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya, Minggu (30/10). Seharusnya, papan nama itu menjelaskan secara rinci besaran anggaran, volume pekerjaan termasuk sumber dana yang dikelola. Terkait persoalan itu, LSM MP3 mengkritik tajam kinerja pihak Aparat Pekon Teba karena selama ini dinilai tidak tranparan atau terkesan menutup-nutupi.

“Mestinya Aparat Pekon memasang papan nama tersebut yang memuat sejumlah keterangan. Sebab masyarakat perlu mengetahui wujud dari transparansi terhadap publik, walaupun untuk rakyat tapi proyek tersebut menggunakan uang negara yang berasal dari keringat rakyat,” tegas wakil Ketua LSM MP3, Budi.
Lebih lanjut budi mengatakan, dengan tidak adanya plang nama yang biaya pembuatannya sudah masuk dalam RAB proyek itu, masyarakat mensinyalir adanya main mata antara Pendamping Pekon dengan Aparat Pekon terhadap pengunaan Dana Desa (DD) dimaksud. “Dengan sikap tutup mata pendamping Pekon selama ini, telah menimbulkan asumsi negatif dan berbagai kalangan masyarakat yang bermuara pada ketidak percayaan atau adanya dugaan proyek siluman di Kabupaten Tanggamus. Padahal Pemerintahan Kabupaten Tanggamus saat ini sedang giat-giatnya mengkampanyekan azas transparansi di semua sektor dan tidak ada yang ditutupi terhadap publik,” ujarnya. Budi menghimbau kepada pihak Pendamping Pekon agar segera menginstruksikan kepada seluruh Pekon yang sedang mengerjakan kegiatan pengunaan dana desa (DD) agar segera memasang plang nama proyek di setiap kegiatan proyek karena itu wajib dilaksanakan sesuai UUD NO.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan KEPRES NO.80 tahun 2003 tentang barang dan jasa wajib memasang papan nama proyek.
Sebelumnya diberitakan terkait ketidak tranfranan pengelolaan dana desa (DD) di Pekon Teba. Lanjut Budi dia meminta kepada Kejari Kotaagung melalui Kasi Intel, Amrullah harus segera memeriksa Aparat Pekon Teba yang dinilai tidak ada keterenfranan dan diduga ada unsur KKN.
Terpisah, waktu tim mengkorfirmasi masalah ini ke Kasi Intel Kejari Kotaagung,” Terimakasih atas masukannya dan dia akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan yang ada di Pekon Teba, kalau memang nanti ada unsur kesengajaan dan unsur – unsur lain yang menyimpang, kemungkinan Kepala Pekon Teba akan kami panggil untuk diminta keterangannya,” Kata Amrullah.
Untuk diketahui Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. “Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa”. Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. Oleh karena itu, untuk memenuhi hak masyarakat, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa, Dalam Permendagri ini disebutkan, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Atas dasar informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab. Adapun, informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Seperti, papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya, pungkasnya. Untuk sebagai bahan pengingat permasalahan di Pekon Teba telah diberitakan dikoran Harian Lampung Media pada tanggal 10 Oktober kemarin, Inti beritanya adalah sebagai berikut. Alokasi dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD Tanggamus harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif, ini sesuai dari intruksi Menteri Desa, bahwa semua dana desa yang diterima harus di tulis dipapan pengumuman dan ditempel di tempat umum atau masjid yang gunanya supaya Masyarakat tahu dan mengerti bahwa di Pekon mereka mendapat bantuan dana Desa, berapa besaran anggaran diterima dan apa saja yang akan di bangunkan serta berapa biaya yang dibutuhkan ini bertujuan supaya seluruh masyarakat di desa tersebut dapat ikut mengawasinya, karna dana tersebut gunanya untuk perbaikan insfratruktur Pekon dan untuk kesejahtraan masyarakat Pekon. Berbeda dengan yang terjadi di Pekon Teba, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus. Menurut penelusuran Tim koran ini, pembanguna fisik yang di kelola Suherman selaku Kepala Pekon Teba, diduga tidak Tranfaran, dan diduga pengerjaannya asal-asalan, bagaimana tidak setelah Tim koran ini turun kelapangan di salah satu pembangunan di Pekon Teba (talut badan jalan) yang mengunakan dana Anggaran Dana Desa (DD), benar adanya ketidak tranfaranan kepala pekon dalam pengelolaan Anggaran tersebut yaitu tidak ada papan plang proyek yang dipasang. bukan hanya itu saja, pembangunan talut badan jalan kiri kanan diduga dikerjakan asal-asalan, menurut Penelusuran Tim pembangunan talut diduga tidak ada penggalian untuk pendirian talut tersebut, sehingga talut terlihat ngambang diatas air. Selain itu, ada beberapa warga masyarakat pekon tersebut yang tidak mau disebutkan namanya, ketika ditanya tentang volume pembangunan talut tersebut (panjang dan tinggi ) tidak bisa menjawab, “saya tidak tahu mas kalau masalah volume panjang dan lebarnya” karna saya tidak ikut rapat pada waktu itu selain itu memang tidak ada papan plang pengerjaannya, jadi saya tidak tahu, katanya, Jumat 07/10/2016. Terpisah, ketika dikonfirmasi Suherman kepala pekon Teba membenarkan tidak ada papan plang yang dipasang disetiap titik pembangunan. Papan plang ada tapi sengaja tidak kami pasang, sebab banyak pemuda-pemuda yang usil, makanya tidak kami pasang, dikarnakan mereka tidak memahami pentingnya papan plang itu, jadi disetiap titik tidak ada yang kami pasang papan plang di 8 titik tersebut.”Papan plang proyek untuk delapan titik itu ada tapi tidak kami pasang dikarnakan rentang waktu dana cair dari tarmen pertama dan kedua tidak jelas, kalau papan plang proyek kami pasang, kami takut nanti ada pemuda-pemuda yang usil mencabut dan merusaknya, karna sebagian masyarakat tidak tau apa gunanya papan plang tersebut dipasang, kalau untuk prasasti sudah jadi tinggal diambil rencana tarmen kedua ini akan kita pasang prasasti tersebut, dan untuk papan pengumuman yang akan ditempelkan dibalai pekon atau dimasjid memang belum ada belum kami buat, tapi rencananya nanti kami akan membuatnya,” kata Suherman, Jumat 07/10.
Tim pun menemui salah satu tokoh masyarakat Pekon Teba yang tidak mau namanya disebutkan dikoran ini , dia menyayangkan perkataan Kepala Pekon Teba sewaktu dikonfirmasi koran ini kenapa kepala Pekon Teba mengambing hitamkan pemuda-pemuda pekon Teba kalau plang proyek itu dipasang. “Saya sangat menyayangkan perkataan Kepala Pekon Teba, kenapa pemuda-pemuda pekon ini yang disalahkan,kalau memang plang proyek itu akan dipasang, ya pasang aja saya yakin pemuda-pemuda di Pekon Teba ini mengerti kok apa gunanya plang proyek itu dan mereka pun tak akan merusaknya malah kalau plang itu dipasang kami masyarakat pekon Teba tahu bahwa ini proyek dari dana DD, dan kami pun dapat mengawasi pekerjaan tersebut, sekarang ini masyarakat sudah pinter semua tidak mau dibodohi seperti dulu,kalau begini kan seperti proyek siluman tidak jelas ” katanya. minggu,(9/10).(tim)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top