Bandar lampung, www.lampungmediaonline.com— Setelah sebelumnya sempat ditutup pada 2018 silam, PT. San Xiong Steel Indonesia yang berlokasi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, dituntut para pekerjanya kembali ditutup.
Tuntutan ini disuarakan seluruh karyawan PT. San Xiong Steel yang tergabung dalam Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI – KSN)
dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Senin, 13 Mei 2024.
Adapun serikat buruh yang tergabung dalam aksi tersebut diantaranya, Serikat Buruh PT. San Xiong Steel Indonesia sendiri yakni Serikat Buruh San Xiong Steel (SBSXS), Serikat Buruh Perkebunan Nusantara (SPPN), Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), PORSITU, YATK, dan soliditas persatuan buruh lainnya.
Pantauan di lapangan, ratusan massa tampak mengibarkan bendera serikatnya masing-masing sembari meneriakkan kalimat “Berjuang Sampai Menang”. Di sisi lain, puluhan personel kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) juga terpantau berjaga melakukan pengamanan.
Dalam orasinya, para buruh secara lantang mendesak pemerintah menutup sementara perusahaan peleburan besi itu, karena dinilai menajemen perusahaan kurang meng-atensi standarisasi keamanan dan keselamatan kerja (K3) bagi pekerjanya. Mengingat, telah banyak pekerja yang jadi korban akibat Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak memenuhi standar pada aktivitas kerja berisiko tinggi.
Di samping itu, massa aksi juga menyayangkan pihak perusahaan yang terkesan tidak belajar dari peristiwa sebelumnya hingga terjadi penutupan perusahaan pada 2018 silam. Sehingga, kecelakaan kerja yang mengancam keselamatan karyawan kembali terulang.
“Kami menuntut penutupan sementara PT. San Xiong Steel Indonesia melalui Disnaker Provinsi Lampung untuk merekomendasikan Bupati Lampung Selatan. Karena kecelakaan kerja di PT. San Xiong Steel Indonesia ini sudah fatal dan berkali-kali terjadi, bahkan menyebabkan kebutaan,” ujar Ketua SBSXS, Hadi Solihin
Seharusnya, kata Solihin, PT San Xiong Steel melakukan uji standarisasi peralatan K3 yang dimilikinya dan dilaporkan sebelum menggunakan peralatan-peralatan tersebut untuk diuji. Sebab, dengan adanya penerapan standarisasi K3 kepada para pekerja tersebut diharapkan dapat mendorong produktivitas kerja karyawan yang tentunya akan berdampak positif terhadap perusahaan.
“Untuk korban kecelakaan kerja harus mendapat perhatian khusus oleh semua pihak-pihak terkait terutama untuk mendapatkan hak-haknya dari PT San Xiong Steel Indonesia. Selain itu kami juga meminta perusahaan untuk merealisasikan janjinya untuk memperbaiki K3, berikut fasilitas penunjangnya agar tidak ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja lagi,” tambah Solihin.
Sehingga sebagaimana permintaan pekerja yang tertuang dalam surat tuntutan, lanjut Solihin, pihaknya menyampaikan tiga poin tuntutan, antara lain, pertama, mendesak Disnaker Provinsi Lampung mengeluarkan surat rekomendasi bahwa K3 PT. San Xiong Steel tidak layak. Kedua, PT. San Xiong Steel segera merealisasikan perbaikan sistem K3. Ketiga, perusahaan memberikan jaminan hak terhadap pekerja korban kecelakaan kerja.
Terkait tuntutan penutupan tersebut, Solihin menegaskan, PT. San Xiong Steel Indonesia dapat beroperasi kembali jika sistem K3 sepenuhnya telah dibenahi dan memenuhi standar. Selain itu, Solihin juga meminta pihak perusahaan dapat memperhatikan kesejahteraan gaji bagi karyawan lama.
“Kami juga mau diperhatikan masalah gaji, khususnya karyawan lama. Jadi sesuai risiko. Sebab resikonya berat, taruhan nyawa. Karena kan kita berhadapan dengan api bersuhu tinggi hampir 1500 derajat. bahkan kalo malam di ruangan pertama itu bisa mencapai 1700 derajat. Sedangkan (*)