Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Seorang pria bernama Saipul Abidin (34) ditangkap polisi usai melukai Adi Firmadoni (27) yang harus menerima 17 jahitan di tangan saat menyelamatkan sang istri Yuli Anita (25) dari penusukan, Senin (20/11/2023) lalu.
Kapolsek Penengahan, Lampung Selatan, Iptu Mustolih mengatakan, pelaku telah berhasil ditangkap paska kembali dari pelarian usai melukai korban.
“Pelaku Saipul Abidin berhasil kami tangkap saat kembali ke kediamannya di Dusun Cikur, Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang, hari Sabtu (2/12) ini, pukul 13.00 WIB,” ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, Sabtu sore.
Penangkapan itu, bermula dari percekcokan antara Saipul Abidin dengan istri korban yakni Yuli Anita, meskipun permasalah tersebut telah ditengahi oleh aparatur desa setempat.
“Ternyata pelaku masih menyimpan dendam kepada istri korban,” sambung Kapolsek.
Perseteruan itu memuncak, pada hari Senin (20/12), sekira jam 12.30 WIB, dijalan Gang Dusun Cikur, Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang, Saipul Abidin berpapasan lalu tiba-tiba mencoba menusuk Yuli Anita menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Saat pelaku hendak menusukan pisau, sang suami Adi Firmadoni yang merupakan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berusaha melindungi istrinya tersebut dengan memegangi pisau yang dipegang pelaku,” urai Mustolih.
Meski berhasil melindungi istrinya, namun korban terluka pada bagian jari kanan dan harus mendapatkan 17 jahitan dari petugas medis.
“Sesaat setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri, dan istri korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke SPKT Polsek Penengahan untuk di tindaklanjuti,” tegas Kapolsek.
Polisi pun langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal untuk memburu pelaku yang kabur setelah melakukan aksinya.
Kurang lebih 11 hari di pelarian, ternyata pelaku memutuskan untuk kembali ke rumahnya secara diam-diam. Ketajaman polisi berhasil mengendus niat pelaku untuk kembali kerumahnya.
Tepatnya, hada hari Sabtu (2/12), sekitar pukul 12.30 WIB, Kapolsek Penengahan dan Unit Reskrim langsung bergerak menangkap si pelaku.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap pelapor serta korban,” cetus Kapolsek.
Lalu, pelaku digelandang petugas dan kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Penengahan. Polisi juga menyita barang bukti yakni 1 buah gagang pisau dan 1 lembar surat visum et repertum.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 KUH Pidana juncto Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” tandas Kapolsek Penengahan (Dicky)