Waykanan,lampungmediaonline.com-Wakil Bupati yang juga Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Way Kanan, Drs. H. Ali Rahman, S.T.,M.T menerima Audiensi Bawaslu Way Kanan di Kediaman Wakil Bupati setempat, Selasa (14/11/2023).
Audensi Terkait dengan permohonan penerbitan Surat Keputusan Pengurus Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Karya Pramuka Adhyasta Pemilu Tingkat Cabang Way Kanan Masa Bakti 2023-2028 tersebut, KaKwarcab Gerakan Pramuka Way Kanan mengapresiasi serta mendukung segera terbentuk dan disahkannya Pengurus Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu Tingkat Cabang Way Kanan Masa Bakti 2023-2028.
Diketahui, Satuan Karya Pramuka Adhyasta Pemilu (Saka Adhyasta Pemilu) adalah Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan keadhyastaan (pengawalan) Pemilu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan Pemilu guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pengawasan Pemilu.
Bahwa untuk melaksanakan tugas Kepengurusan Saka Adhyasta Pemilu Tingkat Daerah Lampung Periode 2023-2028, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung memohon pengajuan Surat Keputusan dari Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Lampung untuk dapat melakukan pengesahan Struktural Kepengurusan Saka Adhyasta Pemilu Tingkat Daerah Lampung periode 2023-2028, berdasarkan UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, AD ART Tentang Gerakan Pramuka, Keputusan Kwarnas Nomor 170.A Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka, SK Kwarnas Nomor 180 Tahun 2020 tentang Susunan Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Lampung Masa Bakti 2020-2025 serta SK Kwarnas Nomor 033 Tahun 2017 tentang Penyempurnaan Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Lampung Masa Bakti 2015-2020.(lis/hdi)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













