Geliat Lamsel

Bawaslu Sampaikan Imbauan Tertib Jadwal Kampanye Dan Pemasangan APS

Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan akan melakukan penertiban terkait jadwal masa kampanye dan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih terpasang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki, SH saat memberikan arahan dan himbauan kepada Peserta Pemilu 2024, pada Senin (06/11/2023) di Kantor Bawaslu Jln. Dulhadi Komplek Ragom Mufakat Kec. Kalianda Way Urang Lampung Selatan.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki menegaskan, peserta Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan kampanye sejak 28 November 2023. Hal itu karena KPU RI menetapkan DCT (Daftar Calon Tetap) caleg pada 3 November 2023.
“Memperhatikan, terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu ‘Dilarang Kampanye’. Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal,”
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI surat bernomor 774/PM/K1/10/2023 tentang larangan Kampanye diluar jadwal. Surat tersebut berisi tentang alah satu upaya dalam rangka mencegahan pelanggaran Pemilu. Salah satunya mencegah pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024. Papar Wazzaki

Wazzaki menambahkan sesuai arahan Bawaslu Ri bahwa berbagai aktivitas menyerupai kampanye dilarang meliputi pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian. Kemudian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya,” ucapnya.

Dia juga menekankan, agar seluruh peserta pemilu dapat mengikuti dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam UU Pemilu dan PKPU. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, kampanye juga dilarang.

Bawaslu menyatakan bahwa masa ini merupakan masa sosialisasi. Sesuai dengan ketentuan soal sosialisasi, Bawaslu mengimbau agar partai politik maupun caleg memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS).
“Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti coblos nomor urut. Simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” ujar wazzaki.

Di ketahui aturan masa kampanye Pemilu 2024 ada dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Aturan tersebut menyatakan, masa Kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 ( Dicky)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top