Lampung Barat, lampungmediaonline.com – Wakil Ketua Pembentukan Perda DPRD Lampung Barat (Lambar) Hi. Ulul Azmi Soltiansyah, menyampaikan hasil pembahasan dua rancangan peraturan daerah (perda) yakni Perda tentang pembentuksan susunan perangkat daerah tahun 2016 dan perda tentang bangunan gedung.
Dalam laporanya anggota komisi II tersebut, Ulul Azmi mengungkapkan, berdasarkan pembahasan antara tim pembentukan perda dengan tim legislasi Kab. Lambar ada dua hal yang menjadi pokok pembahasan yakni.
Tentang pembentukan susunan perangkat daerah tahun 2016 yang merupakan tindak lanjut peraturan pemerintah nomer 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, sehingga diharapkan dapat melaksanakan administrasi pemerintah daerah secara efektif dan efesien yang dilandasi dengan asaz dan azas pemerintahan yang baik.
Lalu, mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbub). “Setelah pengesahan saya harap SKPD dapat lebih menonjolkan apa yang menjadi ikon Lambar dan memperhatikan hal-hal yang lebih prioritas kemudian memberikan gambaran seutuhnya tentang SKPD tersebut,” terangnya.
Selanjutnya, peraturan daerah tentang bangunan gedung, anggota Politisi Berlambang Kakbah tersebut memaparkan, masalah pedoman teknis pasal 1 poin 22 tentang ketentuan umum bab I yang menjadi acuan teknis.
Menurutnya, peyelengaraan bangunan gedung dan bab III persayaratan bangunan gedung pasal 10 hurup 3, yang akan diatur melalui Perbub agar lebih memperhatikan 20 aturan teknis dan tetap mengacu pada peraturan mentri.
\kemudian, mengenai sanksi administrasi tertuang dalam pasal 3 hurup g agar lebih ditegaskan saksi tersebut berupa apa dan penyelenggaraan seperti apa yang masuk katagori penyelenggaraan administratif. “setelah disahkan perda tentang bangunan gedung, saya sangat berharap akan menjadikan setiap gedung aware terhadap kondisi lingkungan,” jeelas anggota DPRD tiga periode tersebut.
Terusnya, Nanti setelah disahkan banguan gedung dapat menjaga kekayaan budaya yang di Lambar dan mempunyai batas area yang relevan sehingga perlu menentukan area cagar budaya sebagai batas perlindungan Budaya Lambar dari kerusakan.
Menjadikan gedung sekolah menjadi gedung yang paling aman dan menyediakan fasilitas sosialisasi dalam menghadapi bencana disetiap bangunan gedung. “Sehingga masyarakat pengguna gedung pemerintah akan merasa terlindungi dan mengerti bagai mana akan menyelamatkan diri dari potensi bencana yang merusak,” tutupnya(trs)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
