Geliat Pesawaran

Rugikan Negara Sebesar 500 Juta, Pejabat Dinkes Pesawaran Di Jebloskan Ke Penjara

PESAWARAN, www.lampungmediaonline.com – Diduga korupsi Rp500juta, Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesawaran berinisial TDS dijebloskan penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (06/10/2023).

 

Tindak pidana korupsi yang dimaksud ditemukan pada pengelolaan  Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Tegineneng Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022 yang lalu.

Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, bahwa sebelum menetapkan tersangka TDS pihaknya telah melakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang.

 

“Pada tahun anggaran 2021 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan BOK sebesar Rp729 juta, dan pada tahun anggaran 2022 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan BOK sebesar Rp1 miliar,” kata dia.

 

Kemudian, berdasarkan pemeriksaan penyidik  bidang pidana khusus (pidsus) Kejari Pesawaran melalui penghitungan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terjadi temuan.

 

“Untuk saat ini, berdasarkan perhitungan kami kerugian negara mencapai Rp500 juta dari dua tahun tersebut, namun kami sudah berkoordinasi dengan BPK Provinsi Lampung untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang lebih akurat,” ujar dia.

 

Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka TDS yang saat itu menjabat sebagai PLT Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng di sangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, kepala UPTD inisial TDS yang awalnya saksi kita naikan statusnya menjadi tersangka,” ucap dia.

 

“Dan saat ini, yang bersangkutan kita lakukan penahanan di rumah tahanan negara kelas 1 Bandar Lampung selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 7 November sampai dengan 6 November 2023 mendatang,” tegas dia.

 

Penahanan tersangka TDS oleh Kejari Kabupaten Pesawaran mendapat respon salah satu Tokoh Masyarakat Bumi Andan Jejama Erland Syofandi. Menurutnya, langkah Kejaksaan yang tegas terhadap pelaku pejabat yang koruptif harus diapresiasi.

 

“Aparat penegak hukum baik kejaksaan kepolisian memang harus tegas ketika menangani perkara,apalagi yang merugikan uang negara. Sebagai  masyarakat, kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan apalagi dengan Kepala Kejaksaan yang baru,” kata dia. (Dicky)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top