Metro, Lampungmediaonline.com – Sejumlah odong odong yang dilengkapi dengan mesin motor, diberi toleransi hingga 10 hari kedepan untuk tetap beroperasi di seputaran Taman Merdeka Kota Metro terhitung sejak Jumat (14/10). Ini menyusul seluruh odong odong ditertibkan oleh Polres Kota Metro mengingat tidak memiliki kelengkapan Administrasi
Polisi Larang Odong – odong Beroprasi
By
Posted on
Ini dikemukakan oleh Kasat Lantas Polres Kota Metro AKP Zainal Abidin melalui pesan singkat seluler, Kamis (13/10). “Mereka (pengusaha odong odong bermesin motor, red) kami beri toleransi waktu hingga 10 hari untuk tetap beroperasi di lingkungan Taman Merdeka. Ya terhitung sejak hari ini,” ungkapnya.
Terlebih Kapolres Kota Metro AKBP Rali Muskitta, S.Ik menyatakan, jika suatu kendaraan yang dilengkapi dengan mesin motor, tentunya wajib memiliki kelengkapan administrasinya seperti surat menyurat. Jika tidak, ini tentunya dapat melanggar Undang Undang lalu lintas. “Kami dari Polres pada prinsipnya tetap sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Namun demikian, Asisten II Sekda Kota Metro Khaidarmansyah mengungkapkan, dalam waktu dekat ia akan mengadakan rapat lintas sektor guna membahas ini. Dan rapat ini melibatkan Polres Metro, Dinas Tatakota dan Pariwisata (distakopar) dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (dishubkominfo). “Memang di Taman Merdeka itu odong odong yang beroperasi campur semua. Baik yang bermesin maupun digoes. Yang bermesin itu ada yang model kereta mini atau beca hias,” beber Khaidarmansyah kepada wartawan koran ini, diruang kerjanya, Kamis (13/10).
Ia mengakui bahwa sebelumnya pihak Polres Metro telah melakukan razia terhadap odong odong yang bermesin dan melarang untuk beroperasi. Pasalnya, berdasarkan Undang Undang lalu lintas, setiap kendaraan bermesin harus memenuhi persyaratan administrasi dan Laik jalan karena mengangkut penumpang.
“Ya untuk persyaratan administrasi harus ada STNK, BPKB dan SIM. Dan untuk Laik jalan harus ada KIR dari Dishubkominfo. Jika kita lihat odong odong di sana sudah modifikasi mesin motor. Dan saat dilihat STKN nya rodanya dua, namun sekarang sudah lebih dari 2 rodanya. Sehingga tidak sah. LAIK jalan dishub tidak mengeluarkan KIR. Karena itu bukan resmi dikeluarkan oleh Dealer, artinya tidak resmi,” ujarnya.
Setelah dilakukan razia oleh Polres Metro, sambung Khaidarmansyah, ternyata para pengusaha odong odong meminta kebijaksanaan kepada Walikota Metro agar mereka bisa tetap beroperasi. “Makanya kami akan segera rapat. Kedepan kami akan serahkan semua masalah ini kepada Polres Metro selaku penegak hukum. Semua akan kami koordinasikan. Kira kira ada lebih dari 10 unit odong odong yang bermesin motor,” pungkasnya. (rud)