Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Oknum anggota DPRD Tanggamus berinisial (AZ) dari Komisi III Fraksi Partai PDI P telah di laporkan ke Polres Tanggamus dengan Nomor Laporan LP/GAR/B/277/IX/2023/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pegawai honorer, Kamis (07/09/22).
Dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Oknum Anggota Dewan inisial AZ tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal (4/9), pelapor di panggil oleh terlapor di ruangan sekretariat persidangan Dewan, terlapor mempertanyakan uang atau titipan dari salah satu Dinas terkait di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.
Lalu (A) sebagai pelapor dan selaku pegawai honorer DPRD Tanggamus tersebut mengambil uang titipan dari dinas terkait sebanyak Rp.15 juta dan hanya diberikan Rp.10 juta, lalu terlapor tidak terima karena uang tersebut seharusnya Rp.15 juta bahkan saat itu juga terlapor menampar pipi sebelah kanan pelapor. Pelapor tersebut merasa malu dan hina, disaksikan orang banyak dan ramai di ruangan Sekretariat Persidangan.
Atas kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh oknum Anggota DPRD dari partai PDIP tersebut, Pihak keluarga korban tidak terima, karena korban merasa trauma, takut, depresi berat, malu. Bahkan sudah tidak nyaman lagi kalau korban bekerja sebagai honorer di lingkup Sekretariatan DPRD Tanggamus.
Wahrunsyah, selaku pendamping sekaligus sebagai penanggung jawab mewakili Pihak keluarga besar korban. Ia menyampaikan kepada Awak media, oknum Anggota Dewan AZ tersebut harus bertanggung jawab dan kepada pihak kepolisian polres Tanggamus segera di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Tans)