Bandar Lampung, lampungmediaonline.com –
Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media online baik media tv atau cetak lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
Oleh Sebab itu, untuk memenuhi hak masyarakat, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
Dalam Permendagri ini disebutkan, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Atas dasar informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab Ujar Bambang Usai Sholat Bad’a”.Ashar,Kepada Lensamedia.co. (grub lampungmedia) Sabtu,(01/10/
Adapun, informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 2-3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat Seperti, papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya.Disinggung terkait kegiatan desa yang tidak memasang plang papan informasi …? Baca Dong dimedia Singgung Bambang Becanda untuk mengingatkan Seluruh kepala desa-Kepada Para Kepala Desa, Peraturan Menteri Desa Minta Informasi Dana Desa Dipajang di Masjid).Tutupnya”.
Laporan:Hendra