Ruang terbuka hijau (RTH) dalam lingkungan pembangunan secara global saat ini diperlukan demi menjaga keseimbangan kualitas lingkungan hidup suatu daerah khususnya di daerah perkotaan yang memiliki berbagai permasalahan berkaitan dengan masalah ruang yang sedemikian kompleks. Ruang terbuka hijau khususnya di wilayah perkotaan memiliki fungsi yang penting diantaranya terkait aspek ekologi, sosial budaya, dan estetika (Imansari dan Khadiyanta, 2015).
Pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah di kota kota besar di Indonesia dilatarbelakangi oleh berbagai faktor misalnya faktor ekonomi demografi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyediaan infrastruktur, bertambahnya jumlah kendaraan dan sebagainya yang menyebabkan menurunnya kualitas udara di kota. Kegiatan penghijauan di daerah perkotaan perlu dilakukan untuk mengurangi tingkat pencemaran udara dan menurunkan sulu agar terasa sejuk ( Arianti, 2013).
Ruang Terbuka Hijau sangat berperan dalam penghijauan suatu perkotaan yang dapat berdampak baik bagi masyarakat yang ditinggal diperkotaan merasa nyaman saat datang serta memberikan manfaat fisik, mental dan sosial bagi masyarakat. Menurut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau menyebutkan kewajiban pihak Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) dalam rangka menjaga keberadaan dan keberlangsungan RTH. Pengelolaan RTH bertujun untuk memberikan pedomandan arahan dalam rangka tertib pengelolaan RTH, serta menyelenggarakan pengelolaan yang dilakukan secara terpaduterpadu, terencana dan sistematis. Salah satu contoh yang menarik adalah adanya ruang terbuka hijau di Puncak Mas Bandar Lampung. Puncak Mas adalah sebuah kawasan wisata yang terletak di Bandar Lampung.
Puncak Mas Bandar Lampung adalah salah satu pariwisata swasta yang didirikan atau dikelola dengan satu keluarga yang mana keluarga besar dari Bapak Thomas Aji yang merupakan pemilik puncak mas. Yang mana awal mula didirikannya pariwisata puncak mas yaitu yang berawal dari rumah biasa yang berada diatas pegunungan dengan pemandangan yang indah dari ketinggian yang bisa melihat pemandangan kota dari atas (Afifa dan Defrizal 2022). Puncak Mas Bandar Lampung menawarkan pemandangan alam yang memukau. Dikelilingi oleh pepohonan hijau yang rimbun, taman-taman yang indah, hamparan rumput yang luas, beberapa tempat untuk spot foto, tempat ini memberikan nuansa alami yang menyejukkan. Kawasan ini terkenal dengan keindahan alamnya yang memadukan pemandangan perbukitan, pepohonan hijau, dan udara yang segar. Keindahan alam ini menarik perhatian wisatawan dan menjadi tempat yang ideal untuk bersantai, berfoto, atau hanya menikmati keindahan alam yang menenangkan.
Puncak Mas menyediakan beberapa fasilitas yang dapat digunakan untuk rekreasi, olahraga serta relaksasi bagi pengunjung. Puncak Mas berperan sebagai tempat rekreasi yang popular, pengunjung dapat menikmati berbagai kegiatan rekreasi seperti berjalan-jalan, bersepeda atau mengadakan piknik bersama keluarga dan teman-teman. Puncak Mas memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Area hijau ini berfungsi sebagai paru-paru kota, menyediakan udara segar, dan meredakan panas di tengah perkotaan. Selain itu, ruang terbuka hijau ini juga dapat menjadi habitat untuk flora dan fauna.
Daftar Pustaka
Afifa, N., Defrizal, D. 2022. Analisis Strategi Promosi Wisata Untuk Meningkatkan Kunjungan Wisatawan Puncak Mas Sukadanaham Bandar Lampung. Sinomika Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Ekonomi dan Akuntansi, 1(3):245-252.
Arianti, I. 2013. Ruang Terbuka Hijau. Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Rekayasa. 1-7.
Imansari, N., & Khadiyanta, P. 2015. Penyediaan Hutan Kota Dan Taman Kota Sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Menurut Preferensi Masyarakat Di Kawasan Pusat Kota Tangerang. Jurnal Ruang, 1(3), 101-110.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Penulis:
Siska Dewi Mauly Nasution dan Rusita, S.Hut., M.P.
Jurusan Kehutanan Universitas Lampung