Opini

Kawasan Hijau perkotaan

Pengertian *Ruang Terbuka Hijau (RTH)* adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

 

 

Penyediaan RTH memliki tujuan sebagai berikut :

Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air.

Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam binaan dan lingkungan perkotaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.

Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.

 

 

Manfaat Ruang Terbuka Hijau

RTH memiliki manfaat yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan lingkungan sekitar, di antaranya:

Menjaga kualitas udara dan mengurangi polusi udara.

Menjaga kualitas air dan mengurangi polusi air.

Menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Menjaga kesehatan fisik dan mental manusia.

Menjaga kenyamanan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Menjaga keindahan lingkungan dan meningkatkan nilai estetika.

 

 

Contoh Ruang Terbuka

Hijau

Beberapa contoh RTH yang bersifat publik yaitu taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api. Sedangkan RTH privat dapat berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

Penyediaan Ruang Terbuka Hijau

Peraturan pemerintah telah mengatur tentang ruang terbuka hijau yaitu Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kebutuhan RTH di suatu daerah harus memenuhi sekian persen dari luas keseluruhan lahan. Penataan ruang memberikan aturan mengenai 30% wilayah kota harus berbentuk RTH yang terdiri atas 20% publik serta 10% pribadi. RTH publik merupakan jenis RTH yang dimiliki serta dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang dimanfaatkan guna kepentingan masyarakat luas.

 

Penulis

Ahmad Izzuddin ar rofiĀ 

Jurusan Kehutanan Fakultas pertanian Universitas Lampung

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright Ā© 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top