Lampung Utara,www.Lampungmediaonline.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Lampung Utara Pemilihan Umum tahun 2024.
.
Adapun rapat pleno yang dilaksanakan dihalaman Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat. Rabu (21/6/2023).
.
Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dibuka secara langsung oleh Tedi Yunada, S.H. Divisi Hukum dan Pengawasan mewakili Ketua KPU Lampung Utara, Aprizal Ria, SE, yang berhalangan hadir karena sakit, didampingi, Sekretaris KPU, Horizon, S.H, M.H, Komisioner KPU diantaranya, Mad Akhir, S.Pd, Yansen Atik,S.E., M.Si dan Yudi Saputra, S.Pd, dan jajaran Sekretariatan KPU setempat.
.
Selain itu, terlihat hadir juga, Perwakilan Forkopimda, Bawaslu Lampung Utara, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, serta PPK se-Kabupaten Lampung Utara.
.
Diketahui, Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir dan Penetapan DPT ini telah tertuang didalam Berita Acara KPU Lampung Utara nomor: 136/PL.01.2-BA/1803/3/2023.
.
Dalam rapat Pleno tersebut, Komisioner Divisi Data, Yansen Atik,S.E.,M.Si, dalam keterangannya mengatakan, “Bahwa Kabupaten Lampung Utara terdiri dari 247 Kelurahan dan Desa dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 1.954 TPS yang tersebar di 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten ini,” katanya.
.
“Lebih lanjut, Yansen Atik, untuk jumlah pemilih yang ada didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 479.467 jiwa dengan rincian jumlah Pemilih laki laki 242.031 jiwa, dan jumlah Pemilih Perempuan 237.436jiwa,” jelasnya
.
Hal senada, usai Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir dan Penetapan DPT dihadapan awak media, Yansen Atik selaku Bidang Divisi Data mewakili KPU Lampura menerangkan bahwa KPU Lampung Utara di setiap Rapat Pleno selalu menerima masukan dan tanggapan, baik dari masyarakat maupun dari Bawaslu Lampung Utara terkait Pemilih Pemula atau Potensial yang menggunakan KTP-el saat Pemilihan nantinya.
.
“Untuk itu, kita akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, karena syarat bagi pemilih pemula harus memiliki KTP-el dan tentunya itu, akan menjadi perhatian khusus KPU Lampung Utara.” Pungkas Yansen.(Ksf)