Geliat Lampura

Kasus Alkes 2009, Rekanan Masuk Bui

Lampung Utara, lampungmediaonline.com – Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, Burhanudin Hendrik akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura).Burhanudin langsung dijebloskan ke Rutan Way Hui setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung Rabu (21/9) sekitar pukul 13.00 Wib.
Direktur PT Adiya Karya Perdana Utama Medika tersebut diamankan karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu (RSUDR) senilai Rp 4 miliar tahun 2009. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT Adiya Karya Perdana Utama Medika selaku rekanan pemenang tender.
Kasi Intel Kejari Lampura, Dicky Zaharudin ketika dikonfirmasi, Jum’at (23/9) membenarkan penahanan tersebut.
Dijelaskan, Burhanudin dibawa tim Kejari Lampura dan Kejagung di salah satu apartemen di Jakarta Selatan pada Rabu (21/9) sekitar pukul 13.46 WIB.”Saat diamankan statusnya sebagai saksi dan kami bawa ke Kejari Jakarta selatan untuk dimintai keterangan. Setelah itu, baru kami bawa ke Lampung,”ujar Dicky.
Setiba di Kejati Lampung, lanjutnya, Burhanudin kembali dimintai keterangan, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Yang selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penahahan.”Untuk sementara yang bersangkutan kami titipkan di Rumah Tahanan Way Hui,”ungkapnya.
Lebih jauh Dicky menjabarkan, keterlibatan PT Adiya Karya Perdana Utama Medika dalam perkara tersebut, bahwa tidak miliki izin edar terhap dua item alkes, namun yang bersangkutan tetap ikut tender.”Perusahaan itu tidak membeli langsung alkes tersebut, melainkan membeli dari pihak lain. Sehingga terjadi selisih harga sebesar Rp 1,6 miliar,”jelasnya seraya menguraikan pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mencari apakah masih ada tersangka lain yang terlibat.
Sebelumnya, Kejari Kotabumi menahan para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu, Kotabumi.‎ Para tersangka yang berjumlah lima orang tersebut masing – masing berinisial SR, OR, M, TBR, dan IH. Kelimanya merupakan panitia pengadaan alat kesehatan tahun 2009 yang disinyalir merugikan negara sekitar Rp1.690.000.000. (Arief)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top