LAMPUNG TIMUR, www.lampungmediaonline.com – Polsek Batang Hari Nuban Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang laki-laki warga Lampung Tengah Kecamatan punggur diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batang Hari Nuban Iptu Al Haqqi Jum’at (19/5/23) menjelaskan Inisial SS (34)warga desa Toto Katon Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Senin (19/12/22) sekira pukul 19.00 Wib dirumah milik korban YF (39) kecamatan Batang Hari Kabupaten Lampung Timur.
Senin tanggal (19/12/22) sekira pukul 19.00 WIB korban mendapat informasi melalui telepon dari saudari Korabn ada orang yang masuk dan mengambil barang-barang milik korban, pada saat itu rumah dalam kondisi kosong karena selama ini korban sudah tidak lagi menempati rumah tersebut karena pindah ke rumah barunya
Kemudian pada hari Minggu tanggal (8/1/23) sekira pukul 13.00 WIB korban berinisiatif untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan karena mengingat pelaku pencurian di rumah korban masih ada keterkaitan hubungan persaudaraan namun sampai saat ini pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari nuban guna ditindaklanjuti.
Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya Pada (18/05/23) pukul 23.00 Diketahui tersangka sedang Berada di sebuah kontrakan di wilayah kecamatan Labuhan Maringgai, Anggota Reskrim yang mendapat informasi tersebut langsung datang dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur)