Geliat Bandar Lampung

Berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan anak dilapas Lengkap

Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com Berkas Perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang meninggal dunia di Lapas anak dinyatakan lengkap oleh JPU, pada Kamis (10/11) sore.

Menurut Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynod Hutagalung menyampaikan SUBDIT IV Renakta hari ini melimpahkan tahap 2 ke Kajati Lampung/Kajari Pesawaran dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/739/VII/2022/SPKT POLDA LAMPUNG, tanggal 12 juli 202 terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan meninggal dunia, dengan TKP : LPKA (lembaga pembinaan khusus anak) KELAS II BANDAR LAMPUNG yg terletak di Tegineneng Lampung. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

Selanjutnya pelimpahan tahap 2 ini 5 ABH dan barang bukti yang dipimpin oleh AKBP Adi Sastri S.H.,M.H serta di dampingi Bapas Bandar Lampung , Dinas Sosial Prov Lampung, penasehat hukum ABH ke JPU Kejati Lampung dilanjutkan ke JPU Kejari Pesawaran ,

Adapun identitas ABH yang dilimpahkan berjumlah 5 orang inisial NP, IAJ, DSA, RB dan RR.

ABH tersebut melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c atau ayat (2) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan meninggal dunia. (*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top