Geliat Metro

7 Fraksi DPRD Setujui Usulan Raperda Walikota Metro

Metro, www.lampungmediaonline.com – Tujuh fraksi DPRD Kota Metro menyetujui tujuh usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Walikota pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I lalu. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar Tondi Ghadafi Nasution pada Rapat Paripurna Tanggapan Fraksi di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Rabu (8/3).
Mewakili tujuh Fraksi DPRD Kota Metro, Ketua Fraksi Golkar Tondi menyampaikan beberapa hal sebagai masukan dan saran terkait raperda yang diusulkan. Seperti pada Raperda Tetang Pencabutan atas Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2006 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Metro.
“Ditetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang di dalamnya mengatur mengenai pembagian urusan pemerintahan yakni urusan pemerintah absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintah umum. Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 tentang urusan Pemrintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kota Metro tidak lagi sesuai dan bertentangan dengan undang-undang tersebut,” paparnya saat membacakan tanggapan fraksi.
Fraksi pun sepakat terkait usulan Raperda tentang Perubahan atas Perubahan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6307 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
“Karena alasan itu, kami Fraksi-Fraksi DPRD Kota Metro sependapat ntuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah kota Metro Nomor 2 Tentang Pajak Air Tanah. Sehingga dengan adnaya penyesuaian terhadap perda tersebut dengan peraturan yang baru akan lebih baik lagi pemberlakuannya dalam masyarakat,” jelas dia.
Senada pada usulan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan.
“Karena telah diterbitkannya Permendagri 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang penataan dan Pembinaan Pergudangan yang talah mengatur ukuran gudang. Maka Pemerintah Kota Metro perlu menyesuaikan Perda terkait agar selaras dengan peraturan tersebut. Sehingga Pemkot Metro bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan dan perkembangan dunia usaha di Kota Metro,” ungkapnya.
Raperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Metropolis, Raperda tentan Perubahan atas Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2012 tentang pengelolaan pasar dan pertokoan, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pun disetujui ketujuh Fraksi. Didasari dengan menyelaraskan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Seperti telah ditertibkannya SE Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-209/PK.3?2016 tanggal 09 September 2016 perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Maka perlu dilakukan perubahan kedua atas perda Kota Metro nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” tutupnya (Ry/Rud)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top