Geliat Pringsewu

4 Pekerja Seks Komersial dan 1 Mucikari Diciduk Polisi

Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Satuan reserse kriminal (Satrekrim) Polres Tanggamus bersama kepolisian sektor (Polsek) Pringsewu berhasil mengamankan 4 orang pekerja seks komersial (PSK) berikut 1 orang terduga mucikari dan penyedia tempat dalam penggrebekan tempat prostitusi di pekon fajar agung kecamatan pringsewu kabupaten pringsewu, Senin (19/12/16) sekira pukil 14.30 Wib.
Mewakili  Kapolres tanggamus AKBP Ahmad Mamora, Kasat Rerskrim AKP Hendra Saputra mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan Polres tanggamus sehingga tempat prostitusi  berhasil diungkap.
“berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan anggota kami prostitusi di tempat tersebut dapat terungkap” Kata AKP Hendra Saputra.

Terduga mucikari dan penyedia tempat, SA (60) yang berstatus duda, dalam pemeriksaan mengakui selama 5 bulan terakhir telah menyediakan tempat tetapi PSK secara sukarela datang sendiri kerumah yang ditinggalinya, tidak mencarikan tamu untuk mereka.

“Anak-anak datang sendiri, saya hanya menyediakan tempat, tamu mereka membawa sendiri” ujar SA.
Selain daripada itu terduga PSK, RM (30), DS (24), CI (24) dan SI (26) kompak mengakui bahwa mereka datang sendirk kerumah SA (60) dengan membawa pelanggan masing-masing.
“Benar pak kami yang membawa tamu masing-masing, bapak hanya menyediakan tempat” jawab ke empatnya kompak.
AKP Hendra Saputra menambahkan selain mengamankan 5 orang tersebut, dari dalam rumah diamankan seorang laki-laki SG (62) saat itu bersama seorang perempuan MA (50) yang bukan suami istri, keduanya beralamat di kecamatan pagelaran kabupaten pringsewu.
Penuturan SG, bersama MA sedang bertamu karena SA adalah merupakan pamannya,  guna membahas pernikahannya dengan MA.
“SA paman saya, bicarakan tentang pernikahan dengan perempuan yang saya bawa, kebetulan MA dijodohkan paman dengan saya, kalo dirumah tidak enak dengan anak-anak saya” Ujarnya.
Dari penangkapan tersebut disita barang bukti saru helai kain sprei, sarung bantal dan uang tunai Rp. 200.000,-.
Saat ini ketujuh orang tersebut dalam pemeriksaan intensif di ruang Perlindungan Perempiluan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Brigadir Primadona Laila.
“Sementara untuk penyedia tempat dan anak asuhnya kami persangkakan Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman saru tahun empat bulan dan untuk pasangan yang bukan suami istri masih kami lakukan penyidikan” Ujar Brigadir Primadona Laila. (Fakih).

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top