Geliat Lamsel

13 Poin Disepakati,PT.ALS Izin Melakukan Blasting

Lampung Selatan.www.lampungmediaonline.com– Setelah sebelumnya PT.ALS telah melakukan penyelesain dengan warga Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo yang telah disepakati 13 item kesepakatan antara pihak warga dengan pihak PT.ALS.

Pertemuan di kantor PT.ALS yang dihadiri oeh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Lampung Selatan, Mulyadi Saleh,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Thamrin,Dinas Perizinan Lamsel beserta camat sidomulyo Afendi guna menindak lanjuti hasil penyelesaian dampak daya ledak aktifitas perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut,Agus Riyanto perwakilan managemen PT.ALS menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah melakukan kesepakatan kepada warga Desa Bandar Dalam,pihak perusahaan telah melakuan perbaikan dan mendata rumah warga yang terkena dampak aktifitas perusahaan.

“Kami telah melakukan musyawarah kepada warga,dan pada hari ini pihak perusahaan PT.ALS meminta izin untuk melakukan blasting di spit 2,dimana pihak perusahaan telah melakukan musyawarah kepada masyarakat”ujar Agus perwakilan managemen PT.ALS.

Sementara itu,Mulyadi Saleh Asisten Ekobang Lamsel mengatakan,secara koperatif pihak perusahaan telah melakukan upaya penyelesaian dengan warga dan dari hasil pertemuan beberapa waktu lalu.

“Dengan penyelesaian yang sudah disepakati oleh PT.ALS dan warga ,pihak perusahaan sudah bisa melakukan aktifitas secara utuh dengan catatan yang sudah disepakati”terang mulyadi.(sior)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top