Panaragan–lampungmediaonline.com
Kasus penundaan pelantikan salah satu calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) Lampung, berinisial SDC menuai sorotan.
Pihak keluarga dan kuasa hukumnya menilai ada kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur administratif dalam proses pemeriksaan dan penangguhan pelantikan yang dilakukan Kanwil Kemenag Lampung.
Kuasa hukum SDC, Debi Oktarian, S.H., menyebut bahwa kliennya telah dinyatakan lulus seleksi dan mendapat persetujuan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun hingga kini, pelantikan SDC sebagai ASN atau PPPK Penuh Waktu tidak kunjung dilakukan tanpa kejelasan surat resmi penangguhan atau pembatalan.
“SDC ini tidak dilantik, kami minta kejelasan. Di sistem SSCASN tidak ada pemberitahuan, sementara di aplikasi BKN sudah keluar NIP dan tanda tangan SK. Artinya sudah disetujui. Tapi kenapa tidak dilantik? Tidak ada surat resmi, hanya kabar ditangguhkan secara lisan,” ujar Debi kepada media, Jumat (24/10/2025).
Menurut Debi, pihaknya menilai pemeriksaan terhadap SDC cacat prosedur, karena dilakukan sebelum yang bersangkutan resmi dilantik sebagai ASN PPPK.
“Kalau pakai PP 94 tentang Disiplin ASN, ya tidak bisa diterapkan. Dia belum ASN, belum dilantik. Harusnya dilantik dulu, baru bisa diperiksa kalau ada pelanggaran,” tegasnya.
Debi juga mengungkapkan keberatan atas materi pemeriksaan yang dinilai terlalu memojokkan dan melampaui batas etika.
“Pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlalu memframing. Masa ditanya, Bagaimana saudara melakukan persetubuhan? Ini bukan proses pidana. Klien saya sudah menikah sah, ada surat izin menikah dari Pengadilan Agama Kotabumi,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak ada laporan pidana atau penahanan terhadap kliennya, sehingga tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menunda pelantikan.
“Kalau mau ditangguhkan, keluarkan surat resminya. Kalau dibatalkan, ya juga harus ada surat keputusan. Jangan menggantung seperti ini,” kata Debi.
Selain penundaan pelantikan, SDC juga disebut telah dinonaktifkan dari tempat kerjanya di MAN 1 tanpa surat pemberitahuan.
“Dia sudah dinonaktifkan secara lisan, tidak ada surat apa pun. Ini aneh, cita-cita pemerintah memberantas pengangguran, tapi malah diberhentikan sepihak tanpa dasar,” terangnya.
Pihaknya berencana melapor ke Ombudsman dan Inspektorat karena menilai proses pemeriksaan dan penonaktifan tidak memenuhi standar administrasi.
“Kami akan ambil langkah ke Ombudsman, lapor Kanwil dan Inspektorat. Pemeriksaan ini cacat prosedur. Harusnya ada pengawasan dari inspektorat, tapi tidak ada,” tegas Debi.
Menanggapi hal tersebut, Tri Rahayu, Analis Kepegawaian Kanwil Kemenag Lampung, membenarkan bahwa pelantikan SDC memang ditangguhkan sementara karena adanya laporan masyarakat yang tengah dianalisis.
“Benar, bukan dibatalkan, tapi ditangguhkan sampai ada kejelasan status. Kami sudah menerima laporan masyarakat dan saat ini sedang dalam proses telaah tim,” kata Tri Rahayu.
Menurutnya, langkah itu merupakan kebijakan sementara untuk menjaga kondusifitas dan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
“Ketika ada laporan masyarakat, walaupun dalam bentuk laporan awal, maka pelantikan kami tangguhkan dulu sampai hasil telaah keluar. Kalau nanti dinyatakan tidak bermasalah, pelantikan bisa dilanjutkan,” tambahnya.
Sementara itu, SDC sendiri mengaku tidak mendapat kesempatan menjelaskan versinya secara utuh dalam proses pemeriksaan di Kanwil Kemenag.
“Saya kira datang hanya untuk klarifikasi. Tapi ternyata semua jawaban saya dibilang bohong. Bahkan saya dituduh mabuk. Saya tidak diberi kesempatan bicara. Semua seperti sudah diskenario,” ujarnya.
SDC juga menegaskan bahwa hubungan dengan pihak pelapor sudah disahkan melalui pernikahan yang mendapat izin dari Pengadilan Agama. Ia menilai tuduhan pencabulan tidak berdasar.
“Kami menikah sah. Kalau disebut pencabulan, itu tidak masuk logika hukum. Tidak ada laporan pidana dan tidak ada visum baru. Semua ini seperti framing,” jelasnya.
Kuasa hukum Debi Oktarian memastikan akan menempuh jalur hukum administratif jika surat keputusan penangguhan tak segera diterbitkan.
“Kami menunggu surat resmi dari Kanwil. Jika tidak ada kejelasan, kami akan gugat secara administratif dan lapor ke Ombudsman. Klien saya sudah memenuhi seluruh syarat ASN PPPK dan tidak punya catatan pidana,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam proses pengangkatan ASN PPPK di lingkungan Kemenag. Banyak pihak berharap Kemenag segera memberikan kejelasan status agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
(Der))
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat














